Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berulangkali

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 08 September 2022
0 dilihat
Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berulangkali
Seorang ayah berinisial HB (48), ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial NR (10) yang masih di bawah umur. Foto. Ist

" Seorang ayah berinisial HB (48), ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial NR (10) yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ayah berinisial HB (48), ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial NR (10) yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aksi HB terbongkar setelah Ibu korban melaporkan perlakuan ayah kandungnya tersebut ke Polsek Kemaraya, Rabu (7/9/2022 ) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan terhadap anak kandungnya.

"Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut di SPK Polsek Kemaraya dan sesaat setelah menerima laporan, personel langsung mencari tersangka di kediamannya, namun tersangka telah melarikan diri. Pada pukul 05.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," ungkapnya Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Buser 77

Aksi HB melakukan persetubuhan terhadap anaknya, bermula saat HB melihat anaknya sementara baring di ranjang, kemudian mendekati dan ikut baring di dekat anaknya, setelah itu memegang tangan anaknya kemudian membujuk anaknya untuk berhungan intim selayaknya suami istri.

Setelah itu tersangka melepas pakaian anaknya hingga telanjang, kemudian pelaku menindis badan anaknya saat dalam keadaan telanjang, setelah itu pelaku mencoba memasukan kemaluannya ke kemaluan anaknya namun tidak dapat masuk, sehingga pelaku menyentuhkan  kemaluannya ke atas kemaluan anaknya.

Menurut keterangan pelaku HB kepada polisi mengatakan, sudah 5 kali melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sejak kelas 4 SD, hingga saat ini anak pelaku kelas 5 SD dan saat pelaku melakukannya, istri pelaku tidak ada di rumah.

Baca Juga: Beberapa Rumah Warga Rusak Pasca Ledakan di Polair

"Telah 5 kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial NR ketika anaknya masih kelas 4 SD sampai kelas 5 SD," ujarnya.

Perbuatan sang ayah tersebut akhirnya diketahui oleh Ibu korban. Kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Untuk mempertanggungjawkan perbuatannya, pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga