Gasak Motor di Parkiran Restoran, Residivis Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 06 Februari 2022
0 dilihat
Tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
" Residivis pencurian bermotor (Curanmor) jenis curat diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya saat beraksi di sejumlah titik di Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Residivis pencurian bermotor (Curanmor) jenis curat diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya saat beraksi di sejumlah titik di Surabaya.
Identitas pelaku diketahui, setelah dalam aksinya terpantau oleh CCTV. Pelaku yang diamankan adalah berinisial KA (22), warga Sampang Madura.
"Pelaku kami tangkap saat di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana di kantornya, Minggu (6/2/2022).
Mirza mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu melihat ada kendaraan yang terparkir di halaman milik korban.
”Aksi terakhirnya sebelum dilakukan penangkapan yaitu sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda CBR 150-R dengan Nopol L-2804-HJ yang diparkir oleh korban di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Nomor 54 Surabaya,” jelasnya.
Dalam keadaan terkunci stir, kata Mirza, kemudian pukul 22.00 WIB korban mengetahui kendaraan sudah lenyap.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Kontainer di Kendari Terbalik
“Selanjutnya korban mengecek salah satu CCTV di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor. Setelah dilakukan identifikasi dari CCTV tersebut akhirnya diketahui identitas tersangka. Lalu dilakukan lidik hingga menemukan tersangka di daerah Ngagel," ucapnya.
Sementara itu dalam penangkapan tersangka, diamankan barang bukti antara lain1 unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 mata kunci T 1 magnetik kunci T, uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 1 juta, dan CCTV.
Baca Juga: Polisi Cantik yang Jadi Buronan Polda Sulut Terdeteksi di Kendari, Ini Profilnya
Sedangkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin