Gegara Harta Gona Gini, Mantan Suami Tebas Istri hingga Nyaris Tewas

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Sabtu, 04 Juni 2022
0 dilihat
Gegara Harta Gona Gini,  Mantan Suami Tebas Istri hingga Nyaris Tewas
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.sos. SH. MH dan tersangka saat diamankan oleh aparat kepolisian. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Tak terima karena mantan istrinya hendak menjual rumah, seorang pria di Kota Kendari tega menganiaya mantan istrinya itu hingga nyaris tewas "

KENDARI, TELISIK.ID - Tak terima karena mantan istrinya hendak menjual rumah, seorang pria di Kota Kendari tega menganiaya mantan istrinya hingga nyaris tewas.

AT (35) menganiaya sang mantan istri menggunakan parang, Sabtu (4/6/2022) pagi. AT akhirnya berhasil diamankan personel Polresta Kendari.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.Sos.SH. MH, kejadian bermotif harta gono gini,  di mana mantan istri tersangka akan menjual rumah mereka, namun tersangka meminta agar korban tidak menjual rumah tersebut.

"Tersangka dan korban telah bercerai pada tahun 2021 dan tersangka meminta agar rumah yang mereka tempati dulu tidak dijual kepada orang lain dan tersangka akan memberi uang sebesar Rp 40 juta kepada korban. Namun korban menolak dan meminta uang sebesar Rp 75 juta," tutur AKP Fitrayadi.

Dia menyambung, karena korban tidak mau menerima usulan tersangka, terjadilah pertengkaran. Hingga tersangka yang sudah gelap mata, mengambil sebilah parang yang sebelumnya telah ia siapkan dan menyimpannya di depan kamar kos korban.

Baca Juga: Kecanduan Game Online, Pengamen Curi Tabung Gas Mesjid

Tersangka kemudian memarangi korban secara membabi buta. Warga yang melihat kejadian sontak melaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan warga, dengan dipimpin langsung komandan jaga Polresta Kendari, Aiptu Farchan, langsung mendatangi TKP di  Jalan Haeba 3, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dan langsung mengamankan tersangka.

Baca Juga: Selundupkan 9 Ton Pupuk Subsidi, Warga Sumenep Madura Ditangkap Polisi

Di hadapan petugas, tersangka AT yang merupakan warga Konawe Selatan mengaku telah lama berpisah dengan korban. Korban selalu meributkan rumah yang ditinggali AT.

"Saya pisah ranjang sejak tahun 2019 dan resmi cerai tahun 2021. Sejak cerai dia selalu datangi saya agar rumah kami dijual. Tapi saya larang karena dua anak ada sama saya dan dia hanya bawa satu orang. Karena saya sudah tidak tahan makanya saya datangi rumah kosnya sampai kita bertengkar dan saya gelap mata dan parangi dia, " ujar tersangka AT.

Korban yang mengalami luka serius, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga