Amankan 8,9 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Jaringan Sumatera

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 26 Oktober 2020
0 dilihat
Amankan 8,9 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Jaringan Sumatera
Para tersangka jaringan Sumatera di Mapolretsabes Surabaya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Semua hasil pengembangan dan merupakan hasil lintas provinsi. Dan hari ini barang bukti tersebut kami lakukan pemusnahan bersama dengan hasil ungkap jajaran. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran sabu lintas provinsi dengan jaringan Sokabanah Madura dan Sumatera.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang didapat seberat 8,9 kg. Tak hanya sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu ganja 1,26 gram, ekstasi 440 butir, serbuk ekstasi166,8 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johny Eddizon Isir mengatakan, pengungkapan tersebut melibatkan jaringan Sumatera dengan jaringan mengarah ke Madura.

“Semua hasil pengembangan dan merupakan hasil lintas provinsi. Dan hari ini barang bukti tersebut kami lakukan pemusnahan bersama dengan hasil ungkap jajaran,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Oknum Security Diciduk Polisi karena Jual Sabu

Dibeberkan oleh mantan ajudan Presiden Jokowi ini, perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dan jajarannya.

”Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang luar biasa sehingga perlu dikikis habis,” jelas Isir.

Diungkapkan oleh mantan Kapolsek Karang Pilang Surabaya ini, dalam pengungkapan tersebut diamankan 7 tersangka antara lain berinisial PI (25) warga Surabaya, BR (29) warga Jombang, YT (31) warga Surabaya, ZT (32) warga Surabaya, TH (52) warga Sidoarjo, MI (38) warga Sidoarjo dan SY (38) warga Surabaya.

“Peran masing-masing tersangka ada kurir dan pengedar. Dan sarana transportasi yang dilakukan para tersangka antara lain lewat ekspedisi, menggunakan sarana kereta api dan sarana laut," tandasnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga