Gerindra Telepon Gibran Pasca Putusan MK, Anies Fokus Agenda Perubahan, Ganjar Pasrah
Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan hasil pertemuan kepada para wartawan di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) dini hari. Foto: Ist.
" Partai Gerindra telah berkomunikasi dengan Gibran pasca putusan MK terkait batas usia capres-cawapres "
JAKARTA, TELISIK.ID – Pasca putusan MK yang membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk diajukan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Partai Gerindra segera mengadakan pertemuan pada Senin (16/10/2023) malam.
Pertemuan itu diadakan tertutup di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan hanya dihadiri oleh para kader dan elit Gerindra. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, tak menampik bahwa pertemuan diadakan untuk menyikapi putusan MK.
Muzani pun mengakui bahwa partainya telah berkomunikasi dengan Gibran pasca putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. “Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi,” ungkapnya usai pertemuan pada Selasa (17/10/2023) dini hari.
Muzani enggan mengungkapkan siapa yang melakukan komunikasi dengan Gibran. Dia hanya mengatakan partainya masih menunggu para ketua umum dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengumumkan bacawapres Prabowo Subianto.
“Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang, jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para Ketum (KIM) semuanya berkumpul,” ujar Muzani.
Pertemuan yang berlangsung hingga Selasa dini hari ini juga dihadiri anggota dewan pembina. Pertemuan membahas dinamika politik nasional yang terjadi saat ini. Muzani mengatakan pembahasan cawapres hingga putusan MK menjadi salah salah satu topik utama yang dibahas.
“Beliau (Prabowo, red) menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan,” jelas Muzani.
Baca Juga: Usia Tak Penuhi Persyaratan, MK Putuskan Gibran Bisa Cawapres Lewat Syarat Pengalaman Wali Kota
Prabowo, kata Muzani, dalam waktu dekat akan bertemu dengan para ketua umum partai politik di KIM. Salah satu yang dibahas mengenai hasil putusan MK perihal syarat capres dan cawapres.
“Ya kita akan membicarakan tentang beberapa perkembangan politik nasional terakhir, termasuk keputusan MK yang paling akhir tentu saja akan kami bicarakan. Semua ketum partai akan diberi forum, menyampaikan pandangan termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi,” tutur Muzani.
Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tak mau menyikapi terlalu serius putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait persyaratan capres dan cawapres. Dia mengatakan, putusan MK tersebut tidak mengganggu fokusnya untuk mendaftar sebagai capres.
“Jadi tidak ada hal yang mengganggu fokus, sepanjang hari kita juga fokusnya persiapan untuk (daftar ke KPU) tanggal 19 (Oktober 2023),” ujar Anies, Senin (16/10/2023).
Koalisi Perubahan akan fokus pada pendaftaran capres-cawapres pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Kamis (19/10/2023) di KPU RI sekitar pukul 08:00 WIB.
Anies menegaskan, dirinya selalu siap untuk berhadapan dengan pasangan capres-cawapres yang diusung oleh masing-masing koalisi partai.
“Kalau tidak siap, enggak akan siap-siap mendaftar (sebagai calon presiden). Kami siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor,” tegasnya.
Menurut Anies, pilpres bukan soal kompetisi tetapi soal membawa amanat rakyat untuk perubahan dan keadilan. Karena itu, potensi lawan yang akan dihadapi bukan menjadi fokusnya, tapi agenda perubahan.
Baca Juga: Ketua MK Disarankan Tak Ikut Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
“Siapa nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kami siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah kompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa,” tandasnya.
Bacapres lainnya yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, menanggapi enteng putusan MK yang mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Lha wong MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah,” ujar Ganjar, Senin (16/10/2023).
Tanggapan Ganjar ini coba dimaknai oleh budayawan Butet Kartaredjasa. Menurut Butet, putusan MK ini menjadi energi bagi para relawan untuk mengusung Ganjar sebagai capres.
“Jadi keputusan MK itu justru menjadi energi kita untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine (hatinya, red),” kata Butet.
Sementara itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, menyatakan kecewa atas putusan MK. “Hari ini kami merasa sangat sedih, kecewa, dan juga terpukul melihat kondisi hukum, demokrasi, dan konstitusi kita akhir-akhir ini,” kritik Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, di depan gedung MK kepada para wartawan, Senin sore.
Melki mengaku, tahu betul bahwa putusan tentang batasan usia harusnya bukan menjadi domain (atau) ranah dari yudikatif di MK. “Dia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang,” tegasnya.
Sebagai bentuk kekecewaan, Melki mengajak warga sipil untuk rapat dan berkonsolidasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). “Kami undang seluruh elemen masyarakat sipil untuk rapat, melawan, berkonsolidasi di kampus PNJ,” tegasnya.
BEM SI Kerakyatan juga mengajak masyarakat sipil ikut menggaungkan penolakan terkait putusan MK. “Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023!” seru Melki. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS