Gerindra Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Capres-Cawapres, Mahfud Tunggu Reaksi Publik

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 06 November 2023
0 dilihat
Gerindra Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Capres-Cawapres, Mahfud Tunggu Reaksi Publik
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Menko Polhukam yang juga bacawapres bagi Ganjar Pranowo, Mahfud MD. Foto: Kolase

" Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dijadwalkan akan membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi di MK, Selasa (7/11/2023) besok "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dijadwalkan akan membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi di MK, Selasa (7/11/2023) besok.

Partai Gerindra meyakini putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK tentang capres-cawapres bisa di bawah usia 40 tahun, asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sangat yakin MKMK hanya mengadili persoalan etika dan tidak akan mengubah putusan MK. Dia pun menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal cawapres yang diusung oleh partainya bersama partai lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Apalagi, menurut Dasco, bakal pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 sudah mendaftar ke KPU RI dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: 8 Rumah Sakit di Surabaya Beroperasi 24 Jam Layani Piala Dunia U-17

“Memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/11/2023).  

Namun, Dasco tetap menghormati apapun putusan MKMK meski hanya mengadili wilayah etika.

“Masalah keputusan MKMK ini kami melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Kami akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan,” katanya.

Sembilan Hakim Konstitusi telah menjalani pemeriksaan oleh MKMK, termasuk Ketua MK yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan percaya pada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam memutus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi.

Mahfud menilai Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas. “Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly,” kata Mahfud yang juga bacawapres bagi Ganjar Pranowo, Jakarta.

Mahfud mengakui, reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres- cawapres patut untuk ditunggu.

“Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan,” ujarnya.

Mantan Ketua MK ini enggan menjelaskan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para Hakim Konstitusi yang dilaporkan.

“Enggak tahu, tunggu besok saja,” pintanya.

Sementara itu, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif menjelang MKMK membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik Hakim MK.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Prediksi Musim Hujan Tiba Lebih Lambat

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menilai putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni. Dia pun berharap masyarakat menjaga kondusivitas situasi nasional di setiap tahapan Pemilu 2024.

Moeldoko mengingatkan, jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

“Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain,” harapnya.

Tantangan bangsa di depan, menurut Moedoko, masih sangat banyak. Dia menyebut antara lain pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global, pemenuhan ketahanan energi, dan upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga