Google Dituntut Rp 72 Triliun, Diduga Karena Pelacakan Aktivitas Incognito

Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Google Dituntut Rp 72 Triliun, Diduga Karena Pelacakan Aktivitas Incognito
Kantor Google. Foto: Repro CNBC

" Kami membantah klaim ini dan akan membela diri melawan mereka. Mode Incognito di Chrome memberikan Anda untuk memilih penelusuran internet tanpa aktivitas disimpan pada browser atau perangkat. Seperti yang kami katakan tiap waktu Anda buka Tab incognito, website kemungkinan mampu mengumpulkan informasi mengenai aktivitas penelusuran Anda selama sesinya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perusahaan google merupakan perusahaan yang bergerak pada jasa dan produk internet. Produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring. Sebagian besar labanya dari AdWords.

Baru baru ini, perusahaan yang berkantor di Mountain View California Amerika Serikat itu dituntut oleh penggunanya m, akibat pelacakan aktivitas pada mode Incognito di layanan Chrome.

Dikutip dari CNBCC Indonesia pada Rabu (16/03/21), perusahan tersebut digugat tiga penggunanya yang menuduh google chrome melakukan pegumpulan data pengguna dengan menggunakan mode pribadi atau incognito.

Gugatan yang dilayangkan pada Juni lalu, untuk perusahan tersebut menuntut dengan nominal kerugian sebesar US$ 5 miliar (Rp 72,1 Triliun) atau US$ 5000 ( Rp 72,1 Jutaan) per penggunanya.

Baca juga: Komisi XI DPR Sarankan Pegadaian Tidak Masuk Rencana Holding BUMN Ultra Mikro

Google berusaha membatalkan kasus ini di pengadilan, tetapi hakim menolak permintaan tersebut.

Sementara itu, Juru bicara google, membantah klaim ini dan membela diri. Chrome tidak menyimpan aktivitas pengguna saat melakukan penelusuran dengan mode Incognito.

"Kami membantah klaim ini dan akan membela diri melawan mereka. Mode Incognito di Chrome memberikan Anda untuk memilih penelusuran internet tanpa aktivitas disimpan pada browser atau perangkat. Seperti yang kami katakan tiap waktu Anda buka Tab incognito, website kemungkinan mampu mengumpulkan informasi mengenai aktivitas penelusuran Anda selama sesinya," jelas Juru bicara Google yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya google telah menghentikan aktivitas cookies pelacakan pihak ke tiga. Cookie pihak ketiga adalah cookie yang ditempatkan di perangkat yang anda miliki oleh situs web selain situs web yang Anda kunjungi.

Cooke ini memungkinkan pengiklan untuk melacak kunjungan Anda ke situs web lain yang mengakibatkan privasi terganggu. (C)

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga