Gubernur Ali Mazi Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Tersangka Suap PCR
Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Itu pasti diberi bantuan hukum, saat inikan sudah dikasih bantuan hukum oleh institusi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH menyerahkan kepada penegak hukum atas kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 untuk diproses.
Menurut Ali Mazi, dirinya percaya penuh kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang saat ini menangani kasus korupsi pengadaan alat PCR COVID-19 di lingkup Dinas Kesehatan Sultra.
“Saya yakin, kejaksaan bekerja profesional dalam melakukan penyidikan dalam kasus ini,” katanya kepada awak media, Rabu (10/2/2021).
Sedangkan terkait pengakuan tersangka dr. AH yang menyebut jika uang suap pengadaan alat PCR akan dibagikan ke sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Sultra, Ali Mazi mengaku tak tahu. Namun ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada Kejati Sultra.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.
Kendati demikian, Ali Mazi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka, bahkan saat inipun tersangka dr. AH telah diberikan bantuan hukum oleh institusi.
Baca juga: 12 Ribu UMKM di Kendari Terima Bantuan Presiden
“Itu pasti diberi bantuan hukum, saat inikan sudah dikasih bantuan hukum oleh institusi,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui proses pengadaan alat PCR tersebut.
Bukan hanya itu, Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengaku pihaknya akan terus memburu siapa-siapa saja yang dianggap mengetahui maupun ikut terlibat dalam proses pengadaan alat PCR COVID-19.
Dalam kasus ini juga, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Dua tersangka pemberi suap, yaitu IA selaku teknikal sales PT Genecraft Labs dan TG, Direktur PT Genecraft Labs. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, b; Pasal 5 Ayat (2); Pasal (11) juncto Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penerima suap adalah dr AH, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinkes Sultra. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi. IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda di Kendari, sementara dr AH menjadi tahanan kota karena mengalami patah kaki. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha