Viral Surat Kampanye Dialogis Giona-Subhan Bertempel Stempel RT Lahundape
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
Beredar undangan kampanye dialogis pasangan Giona-Subhan berstempel RT 08, Kelurahan Lahundape, Kendari. Foto: Ist
" Sebuah surat undangan kampanye pasangan calon Wali Kota Kendari, Giona-Subhan, menjadi perbincangan hangat setelah beredar luas di media sosial "
KENDARI, TELISIK.ID – Sebuah surat undangan kampanye pasangan calon Wali Kota Kendari, Giona-Subhan, menjadi perbincangan hangat setelah beredar luas di media sosial.
Deri surat itu, yang memicu kontroversi adalah adanya stempel resmi RT 08 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, dalam surat tersebut.
Surat tersebut mengimbau masyarakat untuk menghadiri kampanye dialogis yang diselenggarakan oleh tim sukses Paslon Giona-Subhan. Namun, penggunaan stempel resmi kelurahan memicu spekulasi mengenai netralitas aparat pemerintah dalam pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Pesona Penyanyi Nyoman Paul, Magnet Ribuan Milenial di Mall The Park Kendari
Berbagai pihak mempertanyakan apakah penggunaan stempel tersebut dilakukan dengan persetujuan aparat kelurahan atau apakah ada unsur pelanggaran dalam hal ini.
Menanggapi kejadian ini, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berjanji akan segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas.
“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secepatnya,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Dinkes Kota Kendari Perkuat Koordinasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
Di sisi lain, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait surat tersebut dan akan mengambil langkah-langkah investigasi.
“Kami akan segera menindaklanjuti. Langkah awal, besok kami rapatkan masalah ini, kemudian kami akan telusuri kebenaran informasi dan kronologinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penanganan dari pihak berwenang untuk menjaga prinsip netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS