PT OSS Diduga Serobot Lahan Milik Pepabri

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 24 Agustus 2020
0 dilihat
PT OSS Diduga Serobot Lahan Milik Pepabri
Pelarangan aktivitas PT OSS di lahan milik Pepabri. Foto: Ist.

" Penyerobotan itu yang kami sesalkan, kami juga sudah melakukan negosiasi pada pihak perusahaan tetapi tidak ditanggapi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) bakal menempuh jalur hukum atas peyerobotan lahan yang diduga di lakukan oleh PT OSS.

Kuasa hukum Pepabri, Nur Ramadhan, SH, MH menuturkan, ada penyerobotan yang dilakukan PT OSS yang merupakan lahan dari Pepabri. Di mana lahan tersebut diberikan oleh Pemda Kendari di tahun 1982 sebelum mekar menjadi wilayah Konawe Utara (Konut).

"Penyerobotan itu yang kami sesalkan, kami juga sudah melakukan negosiasi pada pihak perusahaan tetapi tidak ditanggapi," ungkapnya, Senin, (24/8/2020).

Nur Ramadhan juga menyampaikan akan menempuh tindakan hukum dan politis yakni pertama akan melaporkan penyerobotan lahan tersebut pada DPRD Sultra, kedua akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan akan mengabil tidakan hukum baik pidana maupun perdata.

"Kita mau laporkan dulu ke DPRD Sultra agar bisa menghearing dalam arti dengar pendapat dari pihak perusahaan, panggil orang yang katanya menjual lahan itu dan orang yang punya hak atas tanah itu, pasca itu kita akan lanjut ke pihak kepolisian untuk bisa memeriksa bukti-buktinya kalau memang ada indikasi ada oknum bermain tolong ditindaki," tambahnya.

Baca juga: Polri dan Kejagung Didesak Segera Bentuk Timsus Ungkap Insiden Kebakaran

Selain itu Mustakim yang merupakan salah satu pemilik lahan Pepabri menjelaskan, sejak tahun 1981 lahan tersebut didapatkan melalui permohonan surat menyurat antara Pepabri dan Pemda Kendari.

Saat ini, srtelah terjadi pemekaran, lahan itu berada di wilayah administrasi Pemda Kabupaten Konawe Utara (Konut), 0tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Lasolo.

"Saat itu lahan tersebut diberikan Pemda agar meningkatkan kesejahtraan Pepabri yang telah pensiun. Setelah diolah sampai tahun 1995 maka dikeluarkanlah di situ SKT-nya oleh kepala Desa Matandahi yang saat itu belum terjadi pemekaran," tuturnya.

Lanjut Mustakim, lahan itu ada sebelum adanya perusahaan OSS tetapi setelah adanya perusahaan itu mulai lah banyak orang yang mengaku lahan milik Pepabri milik mereka. Maka dari itu di tahun 2017 pihaknya melakukan koordinasi kembali pada kepala desa dan pihak PT OSS.

"Bahkan dokumen kami sudah berikan juga supaya mereka tau, tapi tidak ada solusi yang diberikan, lahan yang diserobot oleh perusahaan OSS itu sekitar 213 hektar yang tampaknya akan dijadikan juga sebagai tempat industri," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Napi asal Bombana Ditahan di Kendari

Sebelumnya, Pepabri juga telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang katanya diperjualkan belikan, namun pihak perusahaan tidak mampu menujukan jawaban yang konkrit.

"Bahkan, perusahaan telah melakukan penimbunan dan pemancangan tiang di lahan Pepabri tetapi sempat kita tahan selama satu minggu, tetapi ketika kita pulang mereka bekerja lagi dan tidak ada juga solusi dari pihak perusahaan," katanya.

Sementara dikonfirmasi mengenai penyerobotan lahan tersebut pada pihak Perusahaan OSS, External Affairs Manager PT VDNI dan PT OSS, Indrayanto mengaku, tak mengetahui penyerobotan lahan tersebut.

"Tidak ada lahan yang diserobot saya ndak tau juga, coba komunikasi sama Alvian," ungkapnya.

Saat telisik.id mengonfirmasi pada Alvian yang merupakan kuasa hukum PT OSS melalui sambungan telepon, ia tak memberikan respon.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga