Hakim Tolak Praperadilan Masyarakat Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 23 Juli 2020
0 dilihat
Hakim Tolak Praperadilan Masyarakat Busel
Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Semoga harapan kami jika pengadilan ini tidak berwenang kembali tapi penyidik berwenang membuka kembali persoalan ini. "

BUTON, TELISIK.ID - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Tulus Hasudungan Pardosi, menolak gugatan praperadilan masyarakat Buton Selatan (Busel), terkait dugaan ijazah palsu Bupati Busel, H. La Ode Arusani, Kamis (23/7/2020).

Dalam putusan dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2020/PN.Psw, hakim menilai bahwa penerbitan SP3 yang diterbitkan Polda Sultra dalam menangani persoalan tersebut sah dan sesuai dengan prosedur. "Dengan ini hakim menilai dan memutuskan SP3 yang diterbitkan Polda Sultra sudah sesuai," putus Tulus Hasudungan Pardosi saat memimpin sidang.

Kendati begitu, lanjutnya, kasus ini bisa kembali dilanjutkan apabila terdapat novum atau bukti baru.

Baca juga: Pengangkut Raw Sugar Milik PT Jhonlin Tidak Kantongi Izin Jasa Angkutan Khusus

Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum pemohon, Apriluddin SH mengaku legowo dengan hasil putusan tersebut. Akan tetapi pihaknya tetap mengajukan bukti baru ke Polda Sultra seperti yang tertuang dalam putusan.

"Semoga harapan kami jika pengadilan ini tidak berwenang kembali tapi penyidik berwenang membuka kembali persoalan ini,” bebernya

Rencananya, pengajuan bukti baru akan diajukan dalam waktu dekat di Polda Sultra.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga