Kepala Dinas Belum Bisa Pastikan Jadwal Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat

Aris, telisik indonesia
Senin, 04 Juli 2022
0 dilihat
Kepala Dinas Belum Bisa Pastikan Jadwal Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat
Buntut belum adanya kepastian penyelesaian sengketa pilkades, puluhan warga Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara berunjuk rasa di kantor DPMD, Kamis (30/6/2022) lalu. Foto: Aris/Telisik

" Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram belum bisa memastikan jadwal penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram belum bisa memastikan jadwal penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Amaluddin selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara soal sengketa pilkades itu.

"Saya belum bisa kasi kepastian. Inikan sedang dalam koordinasi dengan Bagian Hukum," kata Amaluddin, Senin (4/7/2022).

Seperti diketahui, buntut belum adanya kepastian penyelesaian sengketa pilkades, puluhan warga Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, berunjuk rasa di kantor DPMD, Kamis (30/6/2022) lalu.

Mereka mendesak pihak DPMD selaku panitia pilkades serentak di Kabupaten Buton Utara untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat. Di mana terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yakni di kotak gambar dicoblos 1 kali dan di luar kotak gambar bagian atas dicoblos 2 kali, namun dianggap sah secara sepihak oleh Ketua Panitia Pilkades Bubu Barat.

Koordinator lapangan, Agus Budiarto dalam orasinya mengatakan, pada saat disahkannya surat suara yang terdapat coblosan sebanyak 3 kali itu, dia menilai bahwa panitia Pilkades Bubu Barat tidak bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.

"Kotak foto calon kepala desa dalam surat suara dicoblos 3 kali dan bertentangan dengan peraturan bupati," kata Agus Budiarto dalam orasinya.

Baca Juga: Gubernur, Ketua DPRD dan Bupati Sawer Uang, Wakil Bupati Sebut Berbagi Rezeki

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram yang menemui massa aksi mengatakan, apa yang menjadi persoalan di Desa Bubu Barat, pihaknya selaku panitia, bekerja secara profesional untuk menyelesaikan sengketa itu.

"Pasti akan dihadirkan dari kedua belah pihak. Pihak kepolisian dan TNI kita libatkan. Termasuk yang terlibat semua di situ, panitia, kemudian dari saksi-saksi atau dari calon kepala desa sendiri," terang Amaluddin saat hearing bersama massa aksi.

Sementara aksi demonstrasi yang juga dilanjutkan di Kantor Bupati Buton Utara, mendapat jawaban dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muh Hardhy Muslim, yang berjanji akan mengawal persoalan sengketa Pilkases Bubu Barat itu.

"Oke, karena adik-adikku minta, saya akan kawal. Saya akan kawal. Karena proses ini kita harus sesuai tahapannya. Saya akan minta Pak Camat untuk dia berlaku adil dalam melihat demokrasi ini tanpa ada kepentingan-kepentingan politik," tegas Hardhy Muslim di hadapan massa aksi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pilkades serentak pada 19 Juni 2022.

Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan pilkades serentak, terdapat salah seorang calon kepala desa (kades) yang menggugat hasil pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, Firman.

Baca Juga: Ditandai Launching, Tahapan Pilkades di Muna Dimulai

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman nomor urut 2.

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali pada kotak foto dalam surat suara. Hal itu kata dia, terungkap pada saat perhitungan suara hasil pilkades di Desa Bubu Barat.

"Itu surat suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," jelasnya, Selasa (21/6/2022) lalu. (C)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga