Hakim Tunda Sidang Dugaan Penghinaan Sebut Mujianto Mafia Tanah

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 Februari 2023
0 dilihat
Hakim Tunda Sidang Dugaan Penghinaan Sebut Mujianto Mafia Tanah
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Nelson Panjaitan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan menunda persidangan vonis terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, dugaan pencemaran nama baik dengan laporan Mujianto. Sebab, mereka masih harus mempelajari banyaknya keterangan ahli "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan menunda persidangan vonis terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, dugaan pencemaran nama baik dengan laporan Mujianto. Sebab, mereka masih harus mempelajari banyaknya keterangan ahli.

Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruangan Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (23/2/2023).

"Jadi, sidang hari ini ditunda ya. Karena kami masih harus mempelajari banyaknya keterangan ahli dalam perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata Nelson Panjaitan sambil menutup persidangan dan langsung meninggalkan terdakwa di dalam ruangan persidangan.

Baca Juga: Bocah Hilang di Kota Medan Ditemukan, Ternyata ke Warung Ibunya

Terdakwa, Lloyd Reynold Ginting Munthe usai persidangan menyampaikan, dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik itu tidak memenuhi unsur.

"Jadi, saya memohon agar majelis hakim melihat kasus ini dengan hati nuraninya. Berilah keadilan kepada orang-orang yang mencari keadilan. Pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada saya ini bukanlah suatu tindak pidana atau seperti yang dituduhkan saat ini," kata Lloyd Reynold Ginting Munthe, aktivis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Diakuinya, ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu. Termasuk saksi yang meringankan, yaitu anggota DPR Komisi III, Hinca Panjaitan.

"Ketiganya menyatakan postingan saya di media sosial itu bukan tindak pidana. Jadi, majelis hakim kami minta agar memberikan keputusan yang adil," ungkapnya.

Ahli besar yang sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya adalah guru besar Ahli Bahasa Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara yaitu Prof Dr Drs Eddy Mulyadi, M.Hum.

Sebagai Saksi Ahli Bahasa kata Lloyd Reynold Ginting Munthe, Eddy Mulyadi menyampaikan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bahwa ke-3 postingannya tidak mengandung penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik pengusaha berinisial M itu.

"Bahkan dalam fakta persidangan saya telah membuktikan bahwa M terbukti menyerobot kawasan hutan produksi Siosar seluas 134 hektare dan alat berat jenis buldozer sampai saat ini masih disita sebagai barang bukti oleh Gakkum, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Selanjutnya adalah Henri Subiakto adalah staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum pada thun 2016 hingga 2022.

"Bapak ini menjadi saksi ahli saya di Pengadilan Negeri Medan, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa postingan saya tidak ada mengandung pencemaran nama baik, penghinaan atau fitnah," tuturnya.

Kemudian, Hinca IP Pandjaitan yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Wakil rakyat itu menyebut pasal yang diterapkan penyidik itu sudah dicabut.

"Wakil rakyat Komisi III DPR RI DR. Hinca IP Pandjaitan dengan tegas menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE sudah dicabut bersamaan dengan pengesahan KUHP yang baru tertanggal 6 Desember 2022 yang lalu. Jadi, jika pasal ini digunakan tidak tepat. Atas adanya keterangan dari ketiganya ini, saya meminta agar majelis hakim benar benar memberikan keadilan," harapnya.

Sebagaimana diketahui, postingan terdakwa lewat akun Facebooknya Lloyd R Ginting Munthe, tertanggal 26 Februari 2021  harus berurusan dengan hukum.

Adapun postingan akun milik terdakwa diantaranya adalah."Jurus maut Mujianto untuk menguasai lahan pertanian di puncak 2000. Tiba-tiba muncul nama PT. Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertifikat HGU seluas 189 hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada tahun 1997. Direktur Perusahaan ini adalah Mujianto WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, Mujianto memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT. yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak Kepolisian bahwa surat tanah pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah Surat Palsu. Padahal Surat yang dimiliki masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat/PPAT pada Tahun 80 an," tulis postingan terdakwa masa itu.

Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan apakah benar PT BUK ada selama ini di puncak 2000 Siosar?

Baca Juga: Bocah Perempuan di Kota Medan Hilang Pulang Sekolah, Diculik?

Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan kebenaran perusahaan yang dikelola Mujianto itu.

"Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah Mujianto selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Apakah orang yang sama Mujianto Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek ini dengan Mujianto yang disebut "MAFIA TANAH di berbagai media online? Salam Mejuah-juah.... Merdeka!!!," tuturnya.

Atas postingan itulah, lalu Lloyd Reynold Ginting Munthe dilaporkan oleh Mujianto dan ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga