Hapus Daftar Merah, Pemkab Muna Targetkan APBD 2022 Tuntas Sebelum 30 November

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
Hapus Daftar Merah, Pemkab Muna Targetkan APBD 2022 Tuntas Sebelum 30 November
Pembahasan anggaran di DPRD Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Saya berharap kita sepaham dengan DPRD, sehingga APBD cepat disepakati, "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ingin menghapus daftar merah terkait pelaporan APBD di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk APBD 2022, Pemkab Muna menargetkan tuntas sebelum 30 November sesuai yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insyaallah, sebelum 30 November sudah ketuk palu di DPRD," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Senin (1/11/2021).

Langkah yang dilakukan saat ini, adalah memasukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dilakukan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen RAPBD.

"Dokumennya kita akan serahkan paling terlambat pekan depan," janjinya.

Postur APBD akan dilakukan penyesuaian untuk menunjang program pembangunan kawasan transmigrasi, tambak udang, pabrik jagung dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Termaksud program tahun ini yang tidak terlaksana akibat refocussing, kita akan anggarkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Buton Tindak lanjuti WNI Eks Sandera Abu Sayyaf

Baca Juga: Persoalan ADD Bangunsari Tuntas, Tinggal Perbaikan Administrasi Pencairan

Mantan senator DPD-RI itu berharap, anggota DPRD dapat dengan cepat menyepakati rancangan APBD yang memuat tentang program pembangunan dan sosial kemasyarakatan.  

"Saya berharap kita sepaham dengan DPRD, sehingga APBD cepat disepakati," pintanya.

Rusman menambahkan, keterlambatan penetapan dan pelaporan APBD tahun 2021 bukan karena faktor kesengajaan.

Tetapi, kata dia, karena adanya perubahan aplikasi pengimputan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) yang semula menggunakan Sistim Informasi Manajemen Daerah (Simda) menjadi Sistim Informasi Pemeritah Daerah (SIPD).

Sehingga, dibutuhkan penyesuaian dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Insyaallah, tidak telat lagi. OPD hampir selesai menginput RKPDnya," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga