Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Beri Bantuan Penyandang Disabilitas

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 03 Desember 2021
0 dilihat
Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Beri Bantuan Penyandang Disabilitas
Foto bersama para penyandang disabilitas dan kepala dinsos kota, serta kepala LRSPDSRW. Foto: Denita Zahra/Telisik

" Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan kepada 140 orang penyandang disabilitas "

KENDARI, TELISIK.ID - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan kepada 140 orang penyandang disabilitas, Kamis, (2/12/2021).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, semua bantuan yang dikirimkan ke kantor Dinsos yakni berasal dari Kemensos langsung.

“Jadi semua bantuan tersebut berasal dari Kemensos sendiri, yang dimana khusus Kota Kendari akan diberikan secara simbolis kepada kurang lebih 140 orang penyandang disabilitas,” katanya.

Kepala Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari saat menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas. Foto: Denita Zahra/Telisik

 

“Kemudian nanti, kalau sudah lengkap semua selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah kota supaya masyarakat tahu bahwa Kemensos tidak melupakan perannya terhadap para disabilitas,” sambungnya.

Baca Juga: Puluhan Pasien Nyaris Berkelahi, Dirut RSUD Kendari Ungkap Pemicunya

Baca Juga: Kepala BWS IV Kendari Imbau Masyarakat Waspadai Banjir di Situasi Apapun

Selain itu, Abdul juga ingin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) Meohai Kendari yang telah membantu terlaksanya kegiatan tersebut.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada organisasi Meohai yang dimana telah bersedia memfasilitasi dan berkoordinasi terhadap kegiatan ini,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala LRSPDSRW, Budi mengatakan, rehabilitasi aosial terhadap penyandang disabilitas sensorik diharapkan kedepannya dapat tumbuh dan berkembang.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945 serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang berhak memperoleh pelayanan seperti hak memperoleh informasi maupun hak-hak lainnya,” katanya. (B-Adv)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga