Harmonisasi Perancangan Perda, Peraturan Daerah Jangan Jadi Lembaran yang Hanya Dilacikan

Aris, telisik indonesia
Sabtu, 29 Mei 2021
0 dilihat
Harmonisasi Perancangan Perda, Peraturan Daerah Jangan Jadi Lembaran yang Hanya Dilacikan
Mim Nasrah Rasyid, perwakilan Kemenkumham Sultra. Foto: Aris/Telisik

" Ia berharap agar harmonisasi Perda ini membuat peraturan daerah yang dihasilkan lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kegiatan harmonisasi perancangan peraturan daerah digelar Pemkab Buton Utara bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah (Kanwil)  Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/5/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, Mardan, SH mengungkapkan, tujuan harmonisasi perancangan peraturan daerah ini untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan pembatalan produk hukum.

"Makanya hari ini kita datangkan dua orang tenaga perancang dari Kantor Kemenkumham wilayah Sultra," jelasnya.

Selain itu, perwakilan Kemenkumham Kanwil Sultra, Mim Nasrah Rasyid mengungkapkan, harmonisasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hj Muniarti Ridwan Dikukuhkan Sebagai Bunda Paud Kabupaten Butur

Ia juga mengatakan, harmonisasi peraturan daerah akan menciptakan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perda Kabupaten Butur yang sesuai, aplikatif, dapat dilaksanakan, berpihak kepada masyarakat, dan untuk memenuhi unsur formil dari penyusunan peraturan.

"Tahapan harmonisasi peraturan daerah ini adalah salah satu bagian yang harus dipenuhi," ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada beberapa rancangan peraturan daerah yang bersifat urgen dan harus segera ditindaklanjuti, seperti pembentukan Badan Kesbangpol yang dievaluasi pemerintah pusat.

Perwakilan Kemenkumham wilayah Sultra dan Bagian Hukum Setda Butur. Foto: Aris/Telisik

 

"Terus ada juga Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra dan Bank Bahteramas, itu harus juga segera ditindaklanjuti," jelasnya lagi.

Lebih lanjut ia menambhkan, melalui tahapan harmonisasi ini, pemerintah akan mengetahui kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Ahali: Pemda Butur Siap Pertahankan Predikat WTP

"Jadi bisa dituangkan dalam materi-materi pasal yang kemudian dituangkan dalam bentuk norma dan dapat berlaku demi kepentingan masyarakat, intinya semua peraturan dibuat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Ia berharap agar harmonisasi Perda ini membuat peraturan daerah yang dihasilkan lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Jangan sampai dokumen peraturan daerah itu hanya menjadi lembaram daerah yang dilacikan," pungkasnya .(B-Adv).

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga