Hati-Hati Gunakan Pinjaman, Bupati Muna Tegaskan Saran KPK Jadi Prioritas
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba dalam suatu kegiatan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dalam menggunakan dana pinjaman tersebut, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi prioritas ditindaklanjuti "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba serba hati-hati dalam menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 233 miliar.
Kata Rusman, dalam menggunakan dana pinjaman tersebut, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi prioritas ditindaklanjuti.
"Kita mengacu pada peraturan. Saran KPK, prioritas kita ikuti," kata Rusman, Senin (1/11/2021).
Mantan senator DPD-RI itu mengaku, dana pinjaman itu sampai saat ini belum ditransferkan dari PT SMI. Toh, bila sudah masuk ke rekening kas daerah (Kasda), Pemkab tidak serta merta akan langsung menggunakan dana tersebut untuk pembagunan infrastruktur.
Baca Juga: Berkunjung ke Pulau Kabaena, Yuk Kenali Oleh-Oleh Khas Kabaena yang Bisa Dibawa Pulang
Baca Juga: Rektor UHO Titip Pesan Jangan Korbankan Daerah Karena Politik
"Kita akan minta petunjuk lebih dulu ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau dilarang, kegiatan yang sudah dikontrakkan tidak dilaksanakan. Prinsipnya, kita menunggu saja hasil konsultasi," terangnya.
Dari aturan yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT SMI, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana pinjaman berbeda regulasi dengan kegiatan di APBD. Di mana, kegiatan dari pinjaman, pelaksanaannya diberi ruang menyeberang tahun mengacu pada jumlah hari di kontrak.
"Sesuai MoU yang kita teken, pelaksanaan kegiatan hingga bulan Maret 2022. Kontrak yang dibuat ada yang lima dan enam bulan," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali