Heboh Larangan Drone Terbang di Gunung Bromo Berkaitan dengan Ladang Ganja, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 19 Maret 2025
0 dilihat
Heboh Larangan Drone Terbang di Gunung Bromo Berkaitan dengan Ladang Ganja, Begini Penjelasannya
Media sosial heboh dengan temuan ladang ganja di kawasan Bromo. Foto: Repro Jawapos.

" Media sosial dihebohkan dengan isu larangan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) "

MALANG, TELISIK.ID - Media sosial dihebohkan dengan isu larangan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Warganet mengaitkan aturan ini dengan temuan ladang ganja di wilayah tersebut.

Selain itu, aturan penutupan pendakian dan kewajiban menggunakan pemandu juga menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Namun, pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan bahwa lokasi temuan tanaman terlarang itu berada jauh dari kawasan wisata Bromo dan Semeru.

"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru," kata Rudijanta, seperti dikutip dari Metrotvnews, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa lokasi temuan ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS. Sementara itu, wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer.

"Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," imbuhnya.

Baca Juga: Pesta Ganja di Objek Wisata Samosir Ditangkap, 8 Pemakai Direhabilitasi

Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sebenarnya sudah diterapkan sejak 2019. Ketentuan tersebut tertuang dalam SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.

Selain itu, penggunaan drone di kawasan TNBTS juga dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024 dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Tetapkan 6 Orang Tersangka

Terkait kewajiban penggunaan pemandu pendakian di Gunung Semeru, kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pendaki melalui interpretasi yang diberikan oleh pemandu.

Sementara itu, mengenai penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun, Rudi memastikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara rutin. Langkah ini juga diterapkan di beberapa taman nasional lain yang memiliki jalur pendakian gunung demi keselamatan pengunjung.

"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya," tegasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga