BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Tetapkan 6 Orang Tersangka

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 15 Mei 2024
0 dilihat
BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Tetapkan 6 Orang Tersangka
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja, dengan berat bruto 1.972,432 gram atau 1,97 kg sabu dan 2.108 gram atau 2,10 kg ganja "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja, dengan berat bruto 1.972,432 gram atau 1,97 kg sabu dan 2.108 gram atau 2,10 kg ganja, Rabu (15/5/2024).

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan, instansinya telah berhasil melakukan pengungkapan 4 laporan kasus narkotika, dengan 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika.

"Berdasarkan barang bukti yang diungkap, apabila berhasil diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara untuk narkotika golongan 1 tersebut, barang bukti dengan berat 1,9 kg dengan estimasi senilai Rp 1,3 juta per gram atau senilai total Rp 2,5 miliar," ungkap Christ Reinhard Pusung.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan berat 2,1 kg sebesar Rp 31,5 juta, dengan estimasi harga 1 kg senilai Rp 15 juta.

Selain itu, akibat dari peredaran narkotika golongan satu tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 20.350 orang.

Ia berharap dukungan dari seluruh instansi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan atau hilang dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: BNN Tangkap Terduga Kurir Narkoba, 60 Kg Sabu Gagal Beredar di Madura

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Alam Kusuma menyampaikan kronologi pengungkapan kasus narkotika BNNP Sultra sepanjang periode Januari hingga April 2024, dengan uraian kejadian sebagai berikut:

Kasus yang pertama pada hari Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 13.30 Wita, BNNP Sulawesi Tenggara telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar/kurir narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2.108 gram.

Tersangka 2 lelaki dengan inisial LIM dan MKS dengan kronologi kejadian informasi dari pusat terdapat paket yang mencurigakan yang diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman, sehingga dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.

Tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2.108 gram, dan saat itu tersangka mengaku bahwa yang ganja tersebut dikirimkan oleh temannya yang bernama MKS yang saat itu berada di Lapas Kelas IIB Takalar, sehingga petugas berkoordinasi dengan Ka Lapas Takalar dan saat itu berhasil mengamankan seorang napi yang bernama MKI.

Setelah itu petugas BNNP Sultra langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan membawa tersangka ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Sementara barang bukti narkotika 6 bungkus plastik bening yang berisikan daun, batang dan biji narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 2.108 gram.

Kasus kedua, Minggu 25 Februari 2024 di ruang kedatangan Bandara Haluoleo Jalan Poros Bandara Haluoleo Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

BNNP Sulawesi Tenggara telah berhasil mengamankan 2 orang perempuan dari Kolaka yang berangkat ke Medan menjemput sabu, inisial JHN alias C, inisial GK alias G, diduga sebagai kurir terbang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 995,153 gram.

Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan melakukan koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Haluoleo dan TNI AU.

Tersangka saat itu kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 995,153 gram, selanjutnya kedua tersangka berserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Barang bukti narkotika 30 bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 995,153 gram.

Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi P4GN dengan Gelorakan Mars BNN di SMPN 9 Kendari

Kasus ketiga, mengamankan 1 (satu) orang lelaki inisial OS Alias O, yang diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 976,723 gram.

Adapun kronologinya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki dari Kota Kendari yang akan pergi menjemput sabu di Medan.

Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam, dan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wita petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial OS Alias O yang saat itu kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 976,723 gram.

Barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 976,723 gram.

Kasus kempat, BNNP Sulawesi Tenggara telah berhasil mengamankan 1 orang lelaki inisial AS Alias DM, yang diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,556 gram. Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,556 gram. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga