Hendak Tawuran, Sekelompok Pemuda di Kendari Diamankan Bawa Senjata Tajam
Riksan Jaya, telisik indonesia
Minggu, 04 Februari 2024
0 dilihat
Para pelaku yang masih berumur belasan tahun (atas), barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka (bawah). Foto: Ist.
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan para remaja yang diduga akan melakukan tawuran pada Minggu (4/2/2024) "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan para remaja yang diduga akan melakukan tawuran pada Minggu (4/2/2024).
Pengamanan yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita tersebut, dilakukan di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Fitrayadi. Menurutnya, para pelaku yang berjumlah lima orang ini terbilang masih di bawah umur, bahkan ada yang masih berumur 15 tahun.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka (pembawa sajam), yakni DWP 16 tahun, JS 15 tahun, AR 17 tahun, FAP 16 tahun, IND 16 tahun (masing-masing masih berstatus) pelajar,” ujarnya, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga: Pencuri Motor di Perdos UHO Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi mengungkapkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.
“Barang bukti berupa dua sajam jenis gosir (golok sisir), satu senjata tajam jenis celurit, satu bilah senjata tajam jenis parang, lima mata busur beserta ketepelnya.” ungkapnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologis penangkapan bahwa tim patroli mendapatkan laporan bahwa sekelompok pemuda terlihat mencurigakan dan terduga akan melakukan tawuran.
“Awalnya tim patroli mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian tersebut sekelompok remaja akan melakukan tawuran. Seketika tim patroli Polresta Kendari mendatangi TKP dan akhirnya menemukan para remaja yang akan tawuran dan akhirnya mengamankan beberapa remaja dan kemudian di bawah ke Polresta Kendari, termasuk kelima tersangka tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Penjual Mobil di Ranomeeto Masuk Sidik Kepolisian, Pelaku dalam Pencarian
Ia menambahkan, para pelaku diringkus oleh Tim Patroli Polresta Kendari dengan barang bukti masing-masing masih berada di tangan para tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana sajam," tambahnya.
Atas perbutannya, para pelaku saat ini telah diamankan dan terancam 10 tahun penjara.
“Kelima tersangka disangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan,” tutupnya. (C)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS