Warga Menolak Biaya Pembebasan Lahan Bandara di Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 28 Desember 2019
0 dilihat
Warga Menolak Biaya Pembebasan Lahan Bandara di Kolut
Salah satu lahan tambak yang akan dijadikan lahan pembangunan bandara di Kolut. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Kami tidak menolak lahan kami untuk dijadikan lokasi pembangunan bandara, hanya saja kalau pemerintah menetapkan harga Rp 40 ribu itu bagi kami terlalu murah sehingga untuk sementara waktu kami bertahan sampai ada ketetapan harga di atas dari harga tersebut. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah melakukan sosialisasi terkait besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh lembaga Appraisal untuk lahan milik masyarakat terdampak pembangunan bandar udara yang terletak di Desa Kalu-kaluku dan Lametuna, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Jumat malam (27/12/2019) kemarin, langsung melakukan pembebasan lahan yang ditandai dengan penandatanganan surat pengalihan kepemilikan tanah oleh 70 orang pemilik lahan seluas 344.288 meter persegi (34 hektar lebih) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut).

Setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan langsung melakukan pembebasan lahan yang ditandai dengan penandatanganan surat pengalihan kepemilikan tanah oleh 70 orang pemilik lahan seluas 344.288 meter persegi (34 hektar lebih) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut).

Walaupun demikian, sebagian masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan bandara. Merasa tidak puas dan enggang menandatangani kisaran harga yang telah ditetapkan Appraisal melalui Dishub Kolut, yakni Rp 30 ribu permeter untuk lahan perkebunan dan Rp 40 ribu untuk lahan tambak.

Salah seorang pemilik lahan tambak, Saharuddin, melalui anaknya Muskira  mengungkapkan, jika ayahnya tidak sepakat dengan besaran harga yang telah ditetapkan tersebut dan memilih pulang saat proses penandatangan berlangsung.

"Kami tidak menolak lahan kami untuk dijadikan lokasi pembangunan bandara, hanya saja kalau pemerintah menetapkan harga Rp 40 ribu itu bagi kami terlalu murah sehingga untuk sementara waktu kami bertahan sampai ada ketetapan harga di atas dari harga tersebut," katanya, Sabtu (28/12/2019).

Sementara itu, ditempat terpisah Rosmiati, Istri dari Sarifuddin pemilik tambak yang juga menolak besaran ganti rugi menjelaskan bahwa, suaminya bertahan untuk tidak menandatangani besaran harga tersebut dikarenakan tambak miliknya masih produktif.

"Ini tidak adil tambak saya seluas 5 hektar itu masih produktif, masa harganya mau disamakan dengan tambak milik warga lain yang sudah tidak produktif bahkan bisa dibilang hutang. Jadi walaupun harganya itu mencapai Rp 1 miliar lebih, kami tetap bertahan sampai ada harga yang pas untuk tambak kami," jelasnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, Dishub Kolut, Sopyan, ST, mengatakan kalau proses pembebasan lahan yang dilakukan instansinya Jumat malam (27/12/2019) kemarin berlangsung kondusif dan semua sepakat dengan harga tersebut.

"Waduh, tadi malam itu rapat sosialisasi berlangsung aman dan semua warga menerima tidak ada yang menolak ataupun menyanggah. Bahkan masyarakat bersyukur, karena menurut mereka lahannya bisa laku dengan harga mencapai Rp 300 juta sementara berdasarkan taksiran mereka itu hanya sekitar Rp 100 juta," terang Sopyan.

Sopyan juga menjelaskan, jika total biaya pembebasan lahan yang dikeluarkan oleh Pemda mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar untuk 34 hektar lahan masyarakat.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Komunitas Dakwah se-Kota Kendari Deklarasi Tolak Pacaran

Sementara Kasubag Keuangan dan Perencanaan Program Kantor Kecamatan Kodeoha, Armi Hasanuddin, yang turut hadir dalam kegiatan penandatanganan surat pengalihan kepemilikan tanah juga membenarkan, jika rapat yang dilaksanakan di kantornya berlangsung aman dan kondusif.

"Makanya kami juga heran kenapa sampai ada isu penolakan, sementara waktu rapat jangankan menolak sanggahan pun juga tidak ada dari masyarakat. Andaikata pada saat rapat kemarin ada sanggahan bisa jadi itu jadi bahan pertimbangan," terangnya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Sumarlin

Baca Juga