Hingga Juli 2025 Kasus Perceraian Capai 666 di Kendari, Istri Dominasi Gugat Suami

R. Anugrah, telisik indonesia
Selasa, 29 Juli 2025
0 dilihat
Hingga Juli 2025 Kasus Perceraian Capai 666 di Kendari, Istri Dominasi Gugat Suami
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: R. Anugrah/Telisik.

" Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, mencatat jumlah perkara perceraian masih mendominasi sepanjang periode Januari-Juli 2025 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, mencatat jumlah perkara perceraian masih mendominasi sepanjang periode Januari-Juli 2025.

Total perkara yang ditangani sejak 7 bulan belakangan ini mencapai 666 perkara, dengan cerai gugat menjadi yang paling banyak diajukan.

Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Mustafa mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat tercatat sebanyak 497 perkara, sedangkan cerai talak hanya 169 perkara.

“Lebih banyak cerai gugat. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak istri,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Mustafa menyebutkan bahwa faktor penyebab perceraian sangat beragam, namun yang paling dominan adalah pertengkaran terus-menerus yang berujung pada ketidakcocokan, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: AP2 Sultra Ungkap Pungli Seragam Sekolah di Kendari, 29 Wajibkan Pembelian dan 26 tanpa Kuitansi Resmi

“Banyak dari perkara yang masuk itu dilatarbelakangi oleh permasalahan internal yang sudah tidak bisa didamaikan lagi,” bebernya.

Hakim asal Pulau Muna itu juga menjelaskan, proses penyelesaian perkara cerai di Pengadilan Agama membutuhkan waktu yang bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan kehadiran para pihak.

Namun, pihaknya selalu mengedepankan upaya mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendari Masih Kekurangan Fasilitas dan Tenaga Pendidik

“Mediasi tetap kami dorong, namun jika kedua belah pihak sudah bulat ingin berpisah dan alasannya kuat, maka proses hukum akan berlanjut,” katanya.

Sebagai informasi, cerai gugat adalah permohonan cerai yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan dari pihak suami.

PA Kelas 1A Kendari juga mencatat bahwa sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berasal dari wilayah kota dan sekitarnya, dengan usia, tingkat pendidikan dan latar belakang sosial ekonomi yang bervariasi. (B)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga