Ibu Diduga Dianiaya Anak Kandung, Kasus Mandek di Polres Labuhanbatu Selatan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 16 Oktober 2023
0 dilihat
Ibu Diduga Dianiaya Anak Kandung, Kasus Mandek di Polres Labuhanbatu Selatan
Ketgam: Nurmala Hayati Boru Simajuntak, wanita berusia 62 tahun diduga dianiaya oleh anaknya sendiri. Foto: Dokumentasi keluarga korban

" Kinerja Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumatera Utara dinilai mengecewakan. Sebab, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang tua belum kunjung ada kepastian hukum, meski sudah berjalan 8 bulan "

MEDAN, TELISIK.ID - Kinerja Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumatera Utara dinilai mengecewakan. Sebab, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang tua belum kunjung ada kepastian hukum, meski sudah berjalan 8 bulan.

Adapun korban penganiayaan itu adalah Nurmala Hayati Boru Simajuntak. Wanita berusia 62 tahun ini diduga dianiaya dengan sadis dan dilakukan oleh anaknya sendiri, Alex Tobing.

"Saya meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku," ungkapnya kepada awak media melalui selulernya, Senin (16/10/2023) siang.

Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian meminta atau menunggu surat observasi dari kedokteran yang menyatakan tidak dalam gangguan jiwa.

Baca Juga: Judi Togel Merek Nenggo 999 di Deli Serdang Bebas Beraktivitas, Polisi Selidiki

Kejadian itu terjadi Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 22:00 WIB di Perkebunan Teluk Panji, Kebun Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/8/37/11/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan, 18 Februari 2023.

Penyebab korban dianiaya diduga terlapor tidak senang dengan ibunya. Sebab, terlapor diduga ingin meminta warisan yang di luar dari ketentuan sewajarnya. Terlapor ini anak ke tujuh dari tujuh bersaudara.

"Sudah ada surat sehat saya. Saya bukan orang gila, mungkin penyidik pembantu itu yang gila. Saya korban kenapa saya disuruh mengambil surat keterangan tidak sakit jiwa," terangnya.

Terpisah, Wakapolres Labusel, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi, proses hukum sedang bergulir.

Baca Juga: Kurir Simpan Narkoba dalam Sepatu Ditangkap di Bandara KNIA Sumatera Utara

"Sedang bergulir proses hukum dan ditangani dengan baik," ucapnya.

Ketika dipertanyakan kondisi korban tidak dalam gangguan jiwa dan mengapa polisi meminta surat keterangan tidak sakit jiwa terhadap korban penganiayaan. Mendengar itu, perwira polisi ini meminta agar berkomunikasi dengan penyidik yang menanganinya.

"Kami selalu memberikan SP2HP dalam perkara ini. Untuk mengenai itu, coba berkomunikasi langsung dengan penyidiknya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga