Pelaku Pembusuran di Gunung Jati Kota Kendari Dibekuk Polisi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 04 Desember 2022
0 dilihat
Pelaku Pembusuran di Gunung Jati Kota Kendari Dibekuk Polisi
Pelaku pembusuran di Gunung Jati, Kota Kendari berhasil dibekuk polisi di salah satu perusahaan swasta, Desa Sari Mukti, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Pelaku pembusuran di Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari berhasil dibekuk polisi di salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaku pembusuran di Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari berhasil dibekuk polisi di salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu (4/12/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku setelah mengumpulkan bukti permualaan yang cukup.

"Berdasarkan bukti permualaan yang cukup lantas Buser77 Polresta Kendari melakukan pencarian dan menangkap pelaku," beber AKP Fitrayadi.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Honorer KUA Pastikan Pernikahan Pelapor Sah

Kronologi pembusuran awalnya pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, Korban Agus Kusmianto (31) mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas.

"Ketika tepat di depan Kantor Lurah Gunung Jatih, korban dibusur oleh tersangka dan mengenai bagian punggung sebelah kanan," ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga: Pedagang Mie Dibacok Minta Keadilan

Berdasarkan keterangan pelaku, Feryan Syahputra (19), melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur lantaran kesal dengan temannya yang menyembunyikan baterai handphone miliknya.

"Marah tapi tidak ada yang menggubris, akhirnya keluar di depan kantor Lurah Gunung Jati lalu melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan lewat dengan menggunakan sepeda motor," ucap Feryan Syahputra kepada polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mata busur dan ketapelnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga