Tersangka Penikaman di Acara Joget Desa Ambuau Ditahan, Polisi Ungkap Motif Kejadian

Febriyani, telisik indonesia
Senin, 21 April 2025
0 dilihat
Tersangka Penikaman di Acara Joget Desa Ambuau Ditahan, Polisi Ungkap Motif Kejadian
Polres Buton telah menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, Sabtu (19/4/2025). Foto: Ist

" Polres Buton telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, pada 14 April 2025 dini hari "

BUTON, TELISIK.ID — Polres Buton telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, pada 14 April 2025 dini hari.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, pada Sabtu, 19 April 2025.

Kejadian bermula saat R dan beberapa rekannya, termasuk N dan G, mengkonsumsi minuman keras di lokasi acara joget.

Setelah terlibat dalam ketegangan fisik dengan N, R merasa tidak senang dan kemudian mengambil parang untuk mencari N.

Baca Juga: Kakak Adik di Buton Tengah Curi Sapi Nyaris Diamuk Massa dan Mobil Dibakar

Ali Rais menjelaskan, motif penyerangan berawal dari rasa tidak terima R atas perlakuan N yang dianggap merendahkannya saat mengkonsumsi minuman keras. Peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.30 WITA saat R hendak pergi dari acara joget.

"R sempat ditahan oleh N yang memaksa untuk minum arak lebih dulu, namun R menolak ajakan tersebut hingga sempat terjadi ketegangan fisik antara keduanya. Situasi tidak berlanjut menjadi perkelahian karena segera dilerai oleh rekan-rekan lainnya," ungkap Ali Rais, Senin (21/4/2025).

Setelah mengantar iparnya, R pulang ke rumah dengan perasaan tidak senang atas perlakuan N. Ia kemudian mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi acara dengan maksud mencari N.

Baca Juga: Pembunuh Polisi di Buton Awalnya Incar Ayah Korban, Alasan Dendam Lama

"Dalam konfrontasi yang terjadi, R menikam E, yang merupakan teman N, setelah E memukul R dengan kayu. E mengejar R dengan sebatang kayu yang diambil dari pagar rumah warga setelah R mengeluarkan parangnya," sambung Ali Rais.

Tersangka R kini telah diamankan di Polres Buton untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Polres Buton masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Dengan penetapan tersangka, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (D)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga