Ikuti Instruksi Menteri, Disperindag Hentikan Operasi Pasar Minyak Goreng

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 17 Maret 2022
0 dilihat
Ikuti Instruksi Menteri, Disperindag Hentikan Operasi Pasar Minyak Goreng
Suasana di halaman Kantor Disperindag Sultra pukul 08.30 Wita tak terlihat operasi pasar minyak goreng. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

" Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai hari ini resmi menghentikan operasi pasar penyaluran minyak goreng "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai hari ini resmi menghentikan operasi pasar penyaluran minyak goreng.

Hal ini diungkapkan oleh La Ode Muh. Fitrah, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindag Sultra. Dia mengatakan, penghentian pasar murah ini sesuai instruksi Menteri Perdagangan tentang pendistribusian minyak goreng.

Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdangangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Peraturan Menteri mengenai harga eceran tertinggi minyak goreng sawit adalah Rp 14 ribu per liter.

Pemerintah Pusat melalui instruksi tersebut menyampaikan kepada seluruh pemerintah provinsi untuk menghentikan pelaksanaan operasional pasar di wilayah masing-masing, mengingat minyak goreng kemasan sudah didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Dia juga mengatakan jika pihaknya sudah memeriksa bersama pihak Satgas Pangan Polda tidak mencari dan menemukan penimbun minyak goreng.

Baca Juga: Hari Kedua Pasar Murah, Disperindag Siapkan 400 Dos Minyak Goreng

"Saya berani jamin, kalau dari distributor tidak ada permainan. Mulai dari penyaluran hingga pemasaran," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan jika di tingkat distributor tak ada kelangkaan baik stok ataupun penyaluran minyak goreng berjalan lancar.

Baca Juga: Bersiap, Disperindag Sultra Buka Pasar Murah Minyak Goreng Besok

Namun dia menduga penyebab kelangkaan adalah dari pihak agen yang tidak menjual langsung ke masyarakat dan hanya menjual per box.

Dia juga mengimbau pada masyarakat jika saat ini masih terdapat harga minyak goreng di luar harga normal yaitu Rp 14 ribu per liternya, untuk memfoto ataupun memvideo tempat ataupun lapak tersebut kemudian melaporkan pada Disperindag Provinsi atau pada Satgas Pangan Polda Sultra.

Sebelumnya diketahui bahwa Disperindag Provinsi Sultra mengadakan operasi pasar sejak Selasa (15/3/2022) yang menjual minyak goreng kemasan 2 liter, yang rencananya diadakan hingga Jumat (18/3/2022). (C)

Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga