
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru yang mengatur formula kenaikan upah minimum.
Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum nasional dan daerah.
Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang berbeda dari sebelumnya. Formula itu menggunakan pendekatan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa dalam rentang tertentu.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucap Yassierli.
