Ini Besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2022 di Butur
Aris, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Rapat penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal 1443 H/2022 M tingkat Kabupaten Butur. Foto: Ist
" Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Kompol (purn) Ahali, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muh Hardhy Muslim, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Butur, La Rija, memimpin rapat pembahasan tentang penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Kompol (purn) Ahali, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muh Hardhy Muslim, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Butur, La Rija, memimpin rapat pembahasan tentang penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M, Rabu (6/4/2022).
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain dari perwakilan Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, Pimpinan OPD, Ketua MUI Kabupaten Butur, pimpinan lembaga atau instansi vertikal, para camat, dan para Kepala Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Butur.
Saat dihubungi usai rapat, Wakil Bupati Butur, Ahali mewakili pemerintah daerah menyampaikan, dengan adanya penetapan zakat ini, para kepala OPD, para camat dan seluruh pejabat pemerintah daerah agar segera penyampaikan para pengumpul zakat untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing atau melalui dakwah.
"Terkhusus para camat agar mengumpulkan para kepala desa untuk menyampaikan hasil rapat menetapan zakat pada hari ini," kata Ahali, melalui WhatsApp.
Berikut penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal 1443 H/2022 M di Kabupaten Butur:
I. Zakat Fitrah
a. Beras wakawondu, Rp 22.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 77.000 per jiwa.
b. Beras merah wangkariri, Rp 18.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 63.000 per jiwa.
c. Beras hitam wakombe, Rp 17.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 60.000 per jiwa.
d. Beras watanta, Rp 14.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 49.000 perjiwa.
e. Beras kepala, Rp 10.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 35.000 per jiwa.
f. Beras super, Rp 9.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 32.000 per jiwa.
g. Beras dolog, Rp 8.500 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 30.000 per jiwa.
h. Jagung/Ubi, Rp 7.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 25.000 per jiwa.
Baca Juga: 421 Rumah Tidak Layak Huni di Mubar Segera Direnovasi
II. Zakat Harta/Zakat Mal
> Emas
a. Emas 22 karat, Rp 925.000 x 85 g = Rp 78.625.000.
Nisabnya 78.625.000 x 2,5 persen zakatnya = Rp 1.966.000.
Emas 23 karat, Rp 1.000.000 x 85 g = Rp 85.000.000.
Nisab 2,5 persen x 85.000.000 zakatnya = Rp 2.125.000.
> Perniagaan
Zakat perniagaan nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5 persen.
> Uang tunai/tabungan
Standar jumlah minimal Rp 85.000.000.
Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5 persen = Rp 2.125.000.
> Ternak hewan
a. Sapi
30-59 ekor = 1 ekor sapi betina.
60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan.
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun atau lebih.
Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: BLT di Muna Disalurkan Setelah Anggaran Fisik Dicairkan
b. Kambing
40-120 ekor = 1 ekor kambing.
121-200 ekor = 2 ekor 2 tahun.
201-300 ekor = 3 ekor 2 tahun.
Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih.
> Pertanian/Tanaman/Hasil tambak/Rumput laut Setiap kali panen.
Nisabnya = 5 wasaq = 653 Kg padi/gabah atau setara dengan 520 Kg beras.
Zakatnya 10 persen (tidak menggunakan pengairan).
Zakatnya 5 persen (diairi dengan sarana perairan).
> Barang temuan (Rikaz)
Nisabnya tidak ditentukan, zakatnya = 20 persen dari hasil yang diperoleh.
Zakat profesi
Nisabnya berdasarkan hasil pertanian/beras, zakatnya 2,5 persen. (C-Adv)
Reporter: Aris
Editor: Kardin