Ini Besaran Zakat Fitrah di Konawe Selatan

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 19 April 2021
0 dilihat
Ini Besaran Zakat Fitrah di Konawe Selatan
Zakat fitrah. Foto: Repro google.com

" Kita percepat penetapan besaran zakatnya, biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan menjelang Idul Fitri. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442 Hijriah.

Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/135 tahun 2021.

Penentuan zakat fitrah disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi bahan makanan pokok berupa beras dan non beras. Dengan perbandingan harga pasaran sesuai yang berlaku di wilayah Kabupaten Konsel.

Disebutkan bahwa nilai zakat fitrah bagi masyarakat muslim yang kesehariannya mengkonsumsi jenis beras super sebagai bahan makanan pokok, jika dinominalkan sebesar Rp 30 ribu perjiwa.

Untuk masyarakat muslim yang mengkonsumsi beras medium senilai Rp 25 ribu perjiwa. Sedangkan, masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras dolog jika dinominalkan sebesar Rp 20 ribu perjiwa.

Sementara, untuk masyarakat yang mengkonsumsi non beras sebagai makanan pokok, maka jika dinominalkan sebesar Rp 15 ribu perjiwa.

Pj. Bupati Konsel, Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan, penentuan zakat fitrah dilakukan lebih awal agar masyarakat bisa dengan cepat membayar zakat, serta segera mendistribusikan kepada penerima yang membutuhkan.

Baca Juga: Belum Terima NIP, 19 CASN Mengadu di DPRD Muna

"Kita percepat penetapan besaran zakatnya, biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan menjelang Idul Fitri," kata Andi Tenri, Senin (19/4/2021).

Andi Tenri mengungkapkan, nominal nilai zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga.

Dimana, untuk pengumpulan masyarakat bisa melalui Baznas atau amil zakat yang ditugaskan pada setiap masjid pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.

Ia berharap, agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah sesuai jenis bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

"Tentunya ini bagian mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan dengan membagi kebahagiaan kepada keluarga kurang mampu," pungkasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga