Ini Fakta Baru Soal Tambang Galian C di Baubau yang Diduga Kuat Ilegal

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Ini Fakta Baru Soal Tambang Galian C di Baubau yang Diduga Kuat Ilegal
Lokasi penambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Foto: Dheny/Telisik

" Penelusuran soal penambangan galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, menemukan fakta baru "

BAUBAU, TELISIK.ID - Penelusuran soal penambangan galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, menemukan fakta baru.

Hal ini terkonfirmasi Senin (5/9/22), melalui Lurah Labalawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau (PUPR), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara (DPMPTSP).

Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan, mengaku pernah menerbitkan surat rekomendasi guna kelengkapan dokumen sebagai syarat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Setelah dikonfirmasi kembali, dirinya menyangkali itu. Kata dia, surat yang dimaksud berupa surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui/menyetujui pengelolaan lahan tersebut.

Sahlan juga membenarkan bahwa tidak pernah ada rapat atau sosialisasi tentang penambangan galian C di lokasi tersebut. Apalagi kompensasi untuk masyarakat, atau kontribusi untuk kantor kelurahan yang dipimpinnya.

"Sosialisasi saya tidak pernah dengar. Sedangkan kompensasi untuk kelurahan itu tidak ada," ungkap Sahlan melalui pesan WhatsApp-nya.

Tim Telisik.id bersama awak media lain kemudian melanjutkan penelusuran di PUPR. Sayangnya, Kepala Dinas PUPR Andi Hamzah sedang tidak berada di kantornya. Kepala Bidang Tata Ruang Yusran juga tengah melakukan survei lapangan. Namun upaya konfirmasi akhirnya berhasil melalui sambungan WhatsApp.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Bentang Poster Tolak Kenaikan BBM di Paripurna

Ketika ditanya soal permohonan rekomendasi IUP di Kelurahan Labalawa, dirinya mengaku bila pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi yang dimaksud. Namun ia mengaku bila saat itu pernah datang seseorang yang meminta pengurusan SIPB terkait pengajuan IUP di Labalawa.

Hanya saja, dirinya bingung. Pasalnya, pemkot belum pernah membuat rekomendasi yang dimaksud mengingat izin penambangan adalah kewenangan provinsi.  

"Mungkin di kabupaten lain sudah ada, tapi di kita belum pernah ada," ungkapnya.

Alumni Universitas Gajah Mada ini menjelaskan, forum penataan ruang (FPRD) yang dulunya tim koordinasi peruntukan ruang daerah (TKPRD), dapat digunakan untuk permohonan KKPR. Apabila ada permohonan yang diajukan, hanya untuk soal tambang galian C itu perlu ada kajian tambahan, karena melibatkan unsur pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Ada itu, outputnya kalo nda salah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), yang kasih keluar pusat. Saya lupa PP-nya, di Baubau belum pernah ada permohonan untuk itu," terangnya.

Salah satu sumber terpercaya di DPMPTSP Sultra mengaku bila hingga kini Pemprov belum pernah menerbitkan IUP galian C yang berlokasi di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Sebabnya, kebijakan pemerintah pusat baru resmi mendelegasikan izin pertambangan ke daerah, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani pada 11 April 2022.

Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP, yang sebelumnya izin tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Tindak Perundungan Lanjut Proses Hukum, DP3A Dampingi Kedua Belah Pihak

Sejalan dengan pendelegasian tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM masih harus merampungkan perizinan yang ditangani sebelum pendelegasian ke pemerintah provinsi dapat dilakukan.

Untuk diketahui, tidak semua izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Izin untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, masih ranah kewenangan pemerintah pusat. Terkecuali galian C dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan.

"Dalam prosesnya, perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau pemerintah kota setempat, sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Termasuk persyaratan lain, yang harus dipenuhi Pemohon," pungkasnya. (A)

Penulis: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga