Tindak Perundungan Lanjut Proses Hukum, DP3A Dampingi Kedua Belah Pihak

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Tindak Perundungan Lanjut Proses Hukum, DP3A Dampingi Kedua Belah Pihak
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bombana saat meminta keterangan Lurah Teomokole terkait kasus perundungan anak di wilayahnya. Hir/Telisik.

" Menolak berdamai usai kejadian perundungan, akhirnya berlanjut pada proses hukum "

BOMBANA, TELISIK.ID - Menolak berdamai usai kejadian perundungan, akhirnya berlanjut pada proses hukum.

Kapolsek Kabaena, Iptu Bastian Hamzah menerangkan, pada Jumat (2/9/2022) telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku anak yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di belakang Puskesmas Kabaena di Kelurahan Teomokole Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.

Korban berinisal M masih berusia 13 tahun dan kedua pelaku berinisial D berusia 13 tahun dan AS usia 13 tahun.

"Pelaku dan korban serta saksi-saksi masih di bawah umur, diantaranya korban berinisial M (13), pelaku D (13) dan AN (13). Sementara saksi IJ (13) dan PA (15)," sebut Iptu Bastian.

Bastian menjelaskan, kronologi kejadian perundungan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Bentang Poster Tolak Kenaikan BBM di Paripurna

Pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 Wita, IJ bertemu M di depan Masjid Al-Akbar Teomokole, kemudian mengajak korban ke Puskesmas Kabaena untuk buka jaringan internet kerja tugas sekolah.

Sekitar pukul 20.00 Wita, D mendatangi M yang mana sebelumnya sudah duluan berada di TKP yang hendak ke rumah temannya untuk belajar

Pelaku mendatangi korban dan bertanya padanya, mengapa menyebutnya dengan perkataan yang tidak layak. Namun korban tetap kekeh menjawab dengan perkataan tak layak.

Sejurus dengan itu, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, selanjutnya AN juga ikut memukul korban.

"Jadi modusnya pelaku kesal karena sebelumnya korban pernah melontarkan bahasa kasar kepada pelaku lewat WhatsApp dan Facebook," ucapnya.

Pada Senin (5/9/2022) pagi, Polsek Kabaena menyerahkan berkas laporan di Unit III PPA Reskrim Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut.

"Kami serahkan berkas perkara atas laporan dugaan tindak kekerasan di Unit III PPA Reskrim Polres Bombana untuk kemudian ditangani," ucap Bastian.

Selama dalam pengambilan keterangan oleh di Mapolsek Kabaena, Lurah Teomokole, Amsiah turut mendampingi kedua belah pihak. Mengingat antara pihak pelaku dan korban merupakan warganya.

Baca Juga: Solusi APNI ke Perusahaan Tambang Agar RKAB 2023 Diterima Kementerian ESDM

"Kami kaget setelah videonya viral. Jadi sebagai tanggung jawab kami (Pemerintah Kelurahan) langsung mendampingi keduanya, karena mereka anak-anak kami, warga kami. Jadi upaya-upaya pendampingan telah kami tempuh. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua," kata Amsiah.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana. Kepala UPTD PPA, Jubardin mengatakan, dalam pendampingan tidak akan memihak kepada salah satu pihak karena pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

"Selama proses hukum berjalan kami akan dampingi keduanya. Untuk korban karena kondisi fisiknya sakit setelah alami kekerasan, maka kami juga akan mengawalnyan untuk segera diperiksa dan ditangani secara media," pungkasnya. (A)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga