Berkas Suntik Vaksin Kosong di Medan Dikirim ke Jaksa, Dokternya Tidak Ditahan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 22 Februari 2022
0 dilihat
Berkas Suntik Vaksin Kosong di Medan Dikirim ke Jaksa, Dokternya Tidak Ditahan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy

" Pemeriksaan kasus dokter G yang menyuntik siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan dengan vaksin kosong "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi mengirim berkas berita acara pemeriksaan kasus dokter G yang menyuntik siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan dengan vaksin kosong.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Selasa (22/2/2022) siang.

"Iya, berkas kasus dokter G suntik vaksin kosong telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hari ini," kata Hadi.

Selanjutnya, menurut Hadi, berkas akan diteliti oleh tim Kejati Sumut sesuai dengan keyakinan dan fakta yang dimiliki.

"Ini berkas kasus vaksin tahap I. Hanya berkas saja yang dikirim, jika nantinya berkas itu dinyatakan oleh tim jaksa lengkap. Maka penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan melimpahkan pelakunya yaitu dokter G," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter Sebagai Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD

Dalam kasus ini, dokter G tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Walaupun tidak ditahan, dokter G ini dinilai kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja hasil penelitian tim kejaksaan, lalu akan segera kita sampaikan perkembangannya," ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Sumut Segera Masuk Jaksa

Sampai saat ini, korban suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Dalam kasus ini, ada 20 orang saksi yang diperiksa, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," terangnya.

Sebagaimana diketahui, aksi itu dilakukan dokter G di SD Wahidin Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022) waktu lalu. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga