Investor Laporkan Rekan Bisnis Gegara Usaha Tak Jalan
Amal Buchari, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Kanit Reskrim IPDA Andry Irwanto dan korban saat melaporkan kasusnya di Polsek Mandonga. Foto: Ist.
" AM pendatang dari Bandung melaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan atau penggelapan usaha dagang ikan "
KENDARI, TELISIK.ID - AM pendatang dari Bandung melaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan atau penggelapan usaha dagang ikan. AM datang ke Polsek Mandonga melaporkan RS, Kamis (9/6/2022) sore.
Kanit Reskrim Polsek Mandonga IPDA Andry Irwanto, membenarkan atas aduan penipuan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penindakan.
"Memang benar kami telah menerima laporan dari kasus penipuan atau penggelapan, dan kasusnya masih kita pelajari dan akan kami tindak lanjuti," ujar Andry di ruang kerjanya.
Diceritakan, awalnya AM bertemu RS atas rekomendasi rekannya GS. Tepatnya (10/2/2022), AM dan RS membuat perjanjian tertulis di salah satu warung kopi Kota Kendari.
"Sebelumnya sudah ketemu dua kali baru transaksi. Cuman transfernya tiga harian karena limit. Totalnya itu Rp 50 juta," ucap AM saat memasuk laporannya di Polsek Mandonga.
Baca Juga: Banyak Temuan Proyek Bermasalah, Pansus LKPJ: Evaluasi Kadis
AM menuturkan Rp 50 juta tersebut untuk modal RS dan RS berkewajiban mengembalikan Rp 50 juta dalam satu bulan paska melakukan perjanjian.
Baca Juga: Pemasok Narkoba Jalur Bandara Internasional Ditangkap
AM mendapatkan kabar usaha ikan tidak berjalan. AM diberi tahu RS usaha ikan tersebut berlokasi di Moramo.
Lanjut, AM mengatakan upaya persuasif pun sudah dilakukan dengan datang ke rumah RS. Namun jawaban yang didapat dari RS bahwa ia pasrah atas kejadian tersebut.
"Dia pasrah dan menyerah. Ternyata uangku dia pake bayar utangnya. Namun saya masih membuka jalur kekeluargaan bagi RS agar ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," ujarnya. (B)
Penulis: Amal Buchari
Editor: Musdar