JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),  terhadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin pada, Rabu (20/5/2020) kemarin.

Penangkapan terhadap Rektor UNJ ini diduga terkait upaya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Sayangnya, kasus ini tidak ditangani oleh KPK dan diserahkan ke Polisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Komarudin tentu ini  semakin terang benderang, ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud.

"Apakah hanya sekadar pemberian THR atau lebih dari itu?," kata Kurnia Ramadhana lewat pesan tertulisnya yang diterima oleh telisik.id, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Dua Klaster Baru COVID-19 di Muna