MKMK Punya Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Adik Ipar Jokowi Disebut Paling Bermasalah

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 03 November 2023
0 dilihat
MKMK Punya Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Adik Ipar Jokowi Disebut Paling Bermasalah
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjawab pertanyaan wartawan terkait pelanggaran etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Antara

" Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkap, telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/11/2023) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkap, telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/11/2023).

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Ketua MK, Anwar Usman, disebut termasuk hakim yang punya banyak masalah.

Jimly mengaku, tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres.

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?” ungkap Jimly kepada para wartawan di Gedung II MK, Jakarta.

Bukti adanya masalah, menurut Jimly, yakni informasi rahasia yang bocor kepada publik. “Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja,” bebernya.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina Diikuti Tokoh Lintas Agama, Dilarang Bawa Atribut Kontestan Pemilu 2024

Dia menegaskan, hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

“Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu kan akal bulus juga,” sindir Jimly.

Agenda Jumat ini MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023 serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

MKMK juga memanggil Ketua MK, Anwar Usman, untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Jimly menyebut, Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi paling bermasalah dalam memutus gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Seluruh saksi telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan dari 21 laporan yang diterima.

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan,” kata Jimly.

Berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara. Hakim Konstitusi lainnya, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan sebanyak empat kali. Keduanya dianggap menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda menyangkut perkara uji materi syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, menurut Jimly, akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” jelasnya.

MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada Selasa, 7 November 2023. Jadwal itu sudah ditetapkan sebelum KPU RI menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November 2023.

Jimly menegaskan, putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres-cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar memberi kepastian.

“Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” tegasnya.

Mantan Ketua MK ini menyebut Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64 dan masih jauh dari kualitas sesungguhnya.

Anwar Usman sebelum menjalani pemeriksaan hari ini oleh MKMK, mengaku tidak ada persiapan khusus. “Ya, nggak, nggak ada (persiapan khusus),” jawab dia saat baru tiba di Gedung MK II sekitar pukul 13:40 WIB.

Sidang dengan terlapor Anwar Usman dilakukan secara tertutup. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diduga mencegah pembentukan MKMK yang bertugas mengawasi kinerja MK.

“Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH),” kilah Anwar.

Anwar sebelumnya telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK pada Selasa (31/10/2023), terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai Hakim Konstitusi.

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan, pentingnya wewenang MKMK  dalam mengadili suatu laporan. Hal ini  tergantung adanya kebutuhan yang mendesak.

Pernyataan itu disampaikan Palguna saat memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang pemeriksaaan pelapor, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Yakni, soal dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan delapan Hakim Konstitusi lainnya buntut putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Zico awalnya mempertanyakan seberapa agresif MKMK dalam mengadili dan memeriksa suatu perkara. Dia khawatir ada upaya yang mencegah MK untuk tidak diawasi.

“Kalau seberapa agresif dan seberapa seharusnya itu pertimbangannya kembali lagi kepada Majelis Kehormatan, jika memang itu diperlukan tentu akan digali lagi. Nah itu sikap kami dulu waktu di Majelis Kehormatan,” beber Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat.

Sebab lanjut Palguna, terkadang MKMK sudah mempunyai data informasi yang sekiranya tidak perlu diumumkan ke publik. Karena itu, apa yang diperoleh melalui keterangan tersebut sudah diketahui oleh MKMK.

Baca Juga: Ramai Diboikot, Ini Daftar Produk Kosmetik Pro Israel dan Alternatif Penggantinya

“Kan ada juga pemeriksaan yang sifatnya tertutup dan beliau (MKMK) sudah mendapatkan informasi. Jadi kalau itu tidak bisa kita nilai, harus begini harus begitu, tetapi kebutuhan yang menentukan,” urainya.

Jika memang dibutuhkan penggalian keterangan lebih baik dan lebih jauh, Palguna yakin itu akan dicari oleh MKMK.

Dalam kasus ini, Zico Simanjuntak mempersoalkan pembentukan MKMK yang dianggapnya lambat dan hanya bersifat ad hoc (sementara).

“Saya melaporkan Ketua MK, Anwar Usman, atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK,” ujarnya.

Zico menilai Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sempat tidak bisa diakses. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga