Istana Akui Terjadi Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Istana Akui Terjadi Salah Ketik di UU Cipta Kerja
Mensesneg Pratikno. Foto: Repro Antara

" Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pihak Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.

Hanya saja, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengklaim kesalahan ketik tersebut tidak memengaruhi substansi.

Pratikno mengatakan, kekeliruan menjadi catatan dan masukan bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah Rancangan Undang-undang (RUU) yang hendak diundangkan. Ia berharap tidak ada kesalahan lagi.

Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha.

Baca juga: Meski Pandemi, Jokowi: Cetak SDM Unggul Tak Boleh Surut

Pasal 6 berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan tertulis dilansir Medcom.id, Selasa, (3/11/2020).

Namun, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a hanya ada Pasal 5 yang berbunyi 'ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Naskah Omnibus Law juga sempat menuai kritik lantaran jumlah halaman bertambah dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Bertambahnya jumlah halaman disebabkan perbedaan margin, kesalahan tulis, penyesuaian format dan perbaikan font tulisan. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga