Operasional Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 Dibatasi, Cek Detailnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 12 Maret 2025
0 dilihat
Pemerintah membatasi operasional angkutan barang demi kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Foto: Repro Antara.
" Pemerintah mengambil langkah strategis dalam mengatur operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 "


JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam mengatur operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik, serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan akan berlaku di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia dengan beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan angkutan Lebaran.
Keputusan ini juga mempertimbangkan kebijakan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) yang memungkinkan masyarakat untuk mudik lebih awal.
"Yang paling penting bahwa dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran," ujar Dudy di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Pembatasan ini akan diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kuota Lebih Banyak, Ini Rincian Lengkap Tiket Pelni Mudik Gratis Lebaran 2025 dan Cara Daftarnya
Keputusan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri.
Dalam kebijakan ini, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan, akan dilarang beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kemungkinan masyarakat mudik lebih awal akibat kebijakan WFA.
"Kita mengantisipasi karena ada WFA," kata Dudy.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi potensi mudik lebih awal yang dapat terjadi mulai 21 Maret 2025. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.
"Jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju karena diberikan kesempatan untuk melakukan WFA," tambahnya.
SKB ini memiliki dasar hukum yang kuat, dengan beberapa peraturan yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025.
SKB Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025.
SKB Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/50/III/2025.
SKB Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi. Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi:
Lampung dan Sumatera Selatan
DKI Jakarta - Banten
DKI Jakarta - Jawa Barat
Jawa Barat - Jawa Tengah
Jawa Tengah - Jawa Timur
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan berada di provinsi berikut:
Sumatera Utara
Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
DKI Jakarta - Banten
Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Kalimantan Tengah
Baca Juga: Sebanyak 25 Kapal Pelni Penumpang dan 30 Perintis Disiapkan Mudik Lebaran 2025
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang mengangkut barang-barang tertentu. Kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi meliputi:
Kendaraan pengangkut BBM/BBG
Kendaraan pengangkut hantaran uang
Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
Kendaraan pengangkut pupuk
Kendaraan untuk penanganan bencana alam
Kendaraan untuk program mudik gratis sepeda motor
Kendaraan pengangkut bahan pokok
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib dilengkapi surat muatan jenis barang sebagai bukti bahwa mereka memenuhi syarat untuk tetap beroperasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS