Istri Kurir Sabu Ditetapkan Tersangka, Ini Sebabnya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 11 Mei 2022
0 dilihat
Kantor Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, tempat pelaku ditahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Putri, istri dari kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) "
MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Putri, istri dari kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (kg).
Wanita berusia 32 tahun ini dijadikan tersangka karena ikut bekerja sama dengan suaminya, bernama Eko untuk mengantarkan sabu kepada penerimanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022).
"Iya, setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. Terungkap bahwa istri pelaku bernama Putri ikut terlibat, sehingga dijadikan tersangka. Kasus ini terus kami kembangkan," kata Cornelius Wisnu Adji.
Terpisah, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengakui, jika Putri telah dijadikan tersangka.
"Jadi, dia (Putri) kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia ikut berperan dalam aksi yang dilakukan suaminya. Dia mengetahui bahwa suaminya akan membawa sabu dan akan dikirim kepada penerimanya sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap Bahtiar Marpaung.
Baca Juga: 3 Hari Pencarian, Jasad Andi Ridwan Ditemukan Tersangkut Ranting Pohon Pantai
Dalam kasus ini, Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan Putri bersama suami serta anaknya dari dalam mobil. Dari mereka juga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
"Anaknya telah dilepaskan atau dipulangkan. Anaknya berusia 4 tahun," tuturnya.
Menurut Bahtiar, narkoba itu akan dikirim kepada rekannya. Apabila sudah bertemu, keduanya akan diberikan uang Rp 15 juta per 1 kilo gram.
"Namun, sebelum narkoba itu sampai kepada penerimanya, keduanya kami tangkap. Istrinya juga mengetahui bahwa mereka mengantar narkoba dan upahnya Rp 15 juta per kilo gramnya. Sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan suami-istri, Eko dan Putri ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Selasa 26 April 2022 kemarin. Selain itu, polisi juga mengamankan Zul, orang yang memberikan narkoba itu kepada keduanya.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, Bupati Kolaka Utara Tunjuk Plt Kepala BKPSDM
Pertama ditangkap adalah Zul, di saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor di jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kemudian anggota terus mengikuti gerak-gerik pelaku dan dia rupanya mengirim narkotika itu kepada Eko yang sedang berada di dalam mobil.
Setelah mengirim narkotika itu, polisi menangkap Zul. Selanjutnya polisi memberhentikan laju kendaraan milik Eko, namun dia tidak mau.
Di situ juga, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku semakin cepat melajukan kendaraannya dan terperosok ke dalam parit. Lalu Eko dan istrinya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Komando Ditres Narkoba Polda Sumut. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin