Bukan Lagi Police Line, Pemkot Kendari Harus Berani Tegasi Tambang Pasir di Nambo

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 10 Oktober 2021
0 dilihat
Bukan Lagi Police Line, Pemkot Kendari Harus Berani Tegasi Tambang Pasir di Nambo
Pemasangan police line oleh Pemkot Kendari di lokasi penambangan Pasir Nambo. Foto: Repro Kendarikotagoid

" Menanggapi kondisi itu Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai eksekutor segera bertindak tegas "

KENDARI, TELISIK.ID - Aktifitas Penambangan Pasir di Kelurahan Nambo, Kota Kendari diduga telah mencemari kawasan wisata Pantai Nambo.

Hal itu disebut karena penambangan pasir yang dilakukan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Tata Ruang Kota. Alat berat tidak diperbolehkan berada di sana karena bukan daerah pertambangan.

Menanggapi kondisi itu Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai eksekutor segera bertindak tegas.

Rajab mengatakan, dengan kondisi yang ada saat ini Pemkot Kendari harusnya tidak lagi memasang police line, namun lebih tegas dengan menempatkan Satpol-PP di lokasi penambangan.

Hal itu ia sampaikan sebab police line yang Pemkot pasang di penambangan Nambo sebelumnya, tidak membuat aktivitas penambangan dihentikan.

"Solusinya sekarang kita tempatkan Satpol-PP. Ketika Pemkot turun sebagai eksekutor dia tidak lagi melakukan polisi line, tetapi harus menempatkan Satpol-PP dan juga menyita alat berat di sana. Keputusan kami juga di DPRD seperti itu," katanya.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Zona Hijau, Kendari Masuk Level 1

Baca Juga: Ali Mazi Harap Penghargaan Aspeksindo Jadi Pendorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, aktivitas penambangan pasir Nambo sudah menjadi ranah penegak hukum.

Oleh karena itu, saat ini Pemkot tengah menyusun langkah-langkah dalam rangka menyikapi aktivitas penambangan tersebut.

"Salah satu yang menjadi opsinya adalah akan meneruskan ini kepada penegak hukum, karena negara ini negara hukum tidak boleh ada orang yang bebas dan melakukan sesuatu yang tidak berdasarkan hukum," kata Sulkarnain Kadir.

"Kita tahu bersama bahwa di wilayah Kota Kendari ini tidak ada wilayah tambang, termasuk di wilayah tambang pasir di Nambo," sambungnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga