MUNA, TELISIK.ID- Jabatan Ali Basa sebagai Pj Sekda Muna kembali diperpanjang selama tiga bulan kedepan. Prosesi perpanjangan masa tugas itu ditandai dengan SK Bupati nomor 739 tahun 2019. Ali Basa pun diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu, Selasa (19/11/2019).
Kata Malik Ditu, tugas Pj Sekda dalam pemerintahan sangat berat. Diantaranya, membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan, koordinasi masalah keuangan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, Pj sekda dituntut untuk memantau semua kebijakan kepala daerah.
"Pj Sekda yang dilantik ini adalah orang pilihan yang memiliki kompetensi, kualifikasi dan rekam jejak yang baik," ungkapnya.
Mantan Ketua DPC Demokrat itu juga mengingatkan BKPSDM agar segera melakukan lelang jabatan Sekda dan eselon II yang masih diisi Plt kepala dinas.