Jabatan Sekda Butur Dilelang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aris, telisik indonesia
Kamis, 17 Juni 2021
0 dilihat
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik
" Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nomor 03/PANSEL/JPTP.SEKDA/2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) tertanggal 16 Juni 2021, Jabatan Sekda lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur resmi dilelang.
Adapun persyaratan pelamar sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1).
3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
4. Sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama (eselon II b) atau jabatan fungisional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
6. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat dilantik.
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dari instansi pemerintah.
8. Pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tk. I (IV b).
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai.
10. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11. Melampirkan tanda bukti penyerahan LKPHN tahun 2020 dan SPT tahun 2020.
Baca Juga: 12 Desa di Wakatobi Gugat Hasil Pilkades
Adapun tata cara pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 10.000,- ditunjukkan kepada panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara.
2. Mengisi formulir pernyataan mendaftarkan diri.
3. Mengisi formulir persetujuan/rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian setempat.
4. Mengisi daftar riwayat hidup/biodata (CV) lengkap.
5. Foto copy :
a. Ijazah pendidikan minimal S-1 (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
b. Keputusan pangkat terakhir (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
c. Keputusan pengangkatan dalam jabatan eselon II.b/setara bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon II.b setara (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
d. Keputusan pengangkatan jabatan fungsional madya bagi pejabat fungsional (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
e. Sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
6. Melampirkan SKP 2 (dua) tahun terakhir.
7. Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 3x4 cm 2 lembar (menggunakan PSL).
8. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Roahani dan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah.
9. Melampirkan surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp 10.000,- tentang tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2010.
10. Melampirkan format surat lamaran, lampiran I sampai dengan lampiran IV dapat menghubungi panitia setiap jam kerja.
11. Seluruh dokumen persyaratan administrasi dilampirkan dan dibuat dalam rangkap dua (2) dijilid sampul warnah putih diserahkan kepada tim sekretariat panitia dengan alamat : Kantor BKPSDM Kabupaten Buton Utara, Jln. Kompleks Perkantoran Bumi Praja Sara'ea, pada jam kerja (08.00-16.00 Wita).
Baca Juga: Anggaran Pilkades di Muna Terpangkas Rp 700 Juta
Adapun ketentuan lain-lain adalah sebagai berikut:
1. Seluruh proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
2. Selama proses seleksi sampai dengan pengangkatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, panita seleksi berhak menggungurkan keikut sertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara.
3. Setiap dokumen yang diserahkan kepada panitia seleksi dan menjadi milik panitia seleksi.
4. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Pengumuman dalam tahapan seleksi ini akan disampaikan melalui media massa, website BKPSDM Kabupaten Buton Utara Butonutarakab.go.id.
6. Pada saat pelaksanaan kegiatan penulisan makalah, wawancara, uji kompetensi melalui Assessment Centre, peserta seleksi berbapakaian baju putih lengan panjang dan celana/rok hitam/gelap dan memakai dasi.
Baca Juga: Lahan di Wakatobi Terbakar Misterius?
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman, tanggal 17 sampai 23 Juni 2021.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, tanggal 17 sampai 23 Juni 2021.
3. Seleksi administrasi, tanggal 24 sampai 25 Juni 2021.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi, tanggal 28 Juni 2021.
5. Penelusuran rekam jejak, tanggal 28 Juni 2021.
6. Uji kompetensi/Assesment tanggl 1 sampai 2 Juli 2021.
7. Penulisan makalah, presentase dan wawancara, tanggal 5 sampai 6 Juli 2021.
8. Rapat penentuan hasil akhir, tanggal 8 Juli 2021.
9. Penyampaian hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian, tanggal 9 Juli 2021.
10. Rencana pelantikan, tanggal 19 Juli 2021. (B-Adv)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali