JaDI Sultra: Gubernur Abaikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
Presidium JaDI Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, SH. Foto: Ist.
" Bagaimana aparat mau bertindak jika tidak ada dasar hukumnya. Kemendagri kecewa dengan daerah soal protokol COVID-19 tidak ditegakkan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, mempertanyakan sikap Gubernur Sultra, Ali Mazi yang belum menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020, dan bahkan seolah-olah diabaikan. Padahal Inpres ini sudah lama terbit, sejak 4 Agustus 2020 lalu.
Instruksi Presiden (inpres) tersebut terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.
"Kayaknya tinggal Sultra yang belum menindaklanjuti Inpres Nomor 6/2020. Padahal ini sangat urgen dan mendesak untuk kesehatan dan keselamatan rakyat Sultra. Lagi pula ada anggaran APBD 2020 Provinsi Sultra sebesar Rp 400 miliar untuk penanganan wabah COVID-19," ujar Hidayatullah, Selasa (8/9/2020).
Untuk itu, Hidayatullah mengatakan, jika Gubernur Ali Mazi serius ingin memutus rantai penyebaran COVID-19, seharusnya gubernur segera mengeluarkan Pergub dalam rangka melaksanakan Inpres No. 6/2020.
Lebih lanjut Dayat menjelaskan, selain Inpres Nomor 6/2020, juga ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Hidayatullah mengatakan, tujuan dari Pergub adalah untuk mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta meningkatan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sampai hari ini di Sultra hanya Kota Kendari yang melaksanakan perintah presiden dan Mendagri tersebut, sementara gubernur tidak jelas progressnya. Akhirnya masa pendaftaran bakal calon kepala daerah kemarin dengan membludaknya massa, tidak ada tindakan disiplin dan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan," kesalnya.
Baca juga: 51 Orang di Sultra Sembuh dari COVID-19
Kemudian, tujuan dari Pergub tersebut, Hidayatullah mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran COVID -19.
"Bagaimana aparat mau bertindak jika tidak ada dasar hukumnya. Kemendagri kecewa dengan daerah soal protokol COVID-19 tidak ditegakkan," terangnya.
Hidayatullah mencontohkan, Salah satu pelanggaran yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, saat bakal calon kepala daerah di Sultra melakukan deklarasi dan pendaftaran. Ini sebagai bukti Gubernur Ali Mazi tidak punya pengaruh dan tidak memiliki kebijakan terukur dalam penanganan penyebaran COVID-19.
"Presiden dan Mendagri saja turun tangan memperingatkan Bacakada untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Gubernur Sultra kemana? Padahal harusnya gubernur yang terdepan dan lebih agresif menindak dan menegakkan disiplin di wilayah kepemimpinan sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah ketika dihubungi melalui WhatsApp pribadinya enggan menjawab pernyataan Presidium JaDI Sultra.
"Liputan berbagai media terkait penyampaian saya sudah dapat ditarik kesimpulan," ringkas Kadis Kominfo Sultra melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali