Perjalanan Kasus Sekda Kota Kendari, dari Tersangka hingga Vonis Bebas, Rentetan Fakta Persidangan dan Walk Out JPU

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Selasa, 21 November 2023
0 dilihat
Perjalanan Kasus Sekda Kota Kendari, dari Tersangka hingga Vonis Bebas, Rentetan Fakta Persidangan dan Walk Out JPU
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menangis haru saat divonis bebas oleh Majelis Hakim. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Kurang lebih 8 bulan telah berlalu terkait kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi yang menjerat pejabat-pejabat tinggi Kota Kendari, salah satunya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang telah dinyatakan bebas pada Jumat (10/11/2023) lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Kurang lebih 8 bulan telah berlalu terkait kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi yang menjerat pejabat-pejabat tinggi Kota Kendari, salah satunya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang telah dinyatakan bebas pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Namun, ada begitu banyak drama yang meliputi jalannya kasus ini, seperti banyaknya pernyataan di Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dicabut oleh saksi dari pihak Midi Utama Indonesia (MUI), vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, hingga sikap walk out-nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan karena pembebasan sang Sekda, Ridwansyah Taridala.

Berikut, Telisik.id merangkum perjalanan kasus ini.

Perjalanan kasus ini bermula pada tahun 2021 lalu, ketika sang Sekda saat itu masih menjabat sebagai menjadi Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari. Saat itu, Ia diperintahkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengecetan Kampung Warna-Warni di Bungkutoko.

Dana total dari RAB itu senilai Rp 721 juta yang juga ia tanda tangani. RAB tersebutlah yang kemudian digunakan oleh Syarif Maulana yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini untuk mencari dana CSR. RAB tersebut kemudian dibawa ke pihak Alfamidi agar bisa membantu dan memberikan dana CSR-nya untuk program pengecetan Kampung Warna-Warni Bungkutoko yang kemudian dalam perjalannya ditransferlah uang senilai Rp 700 juta ke rekening pribadi Syarif Maulana.

Baca Juga: Andi Arif Lutfia Nursandi Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Perizinan Alfamidi Tapi Sakit Keras

Keberadaan RAB yang ditanda tangani oleh sang Sekda, serta adanya transfer uang Rp 700 juta ke Syarif Maulana tersebut kemudian dianggap sebagai suatu perbuatan korupsi berupa pemerasan dan suap. Apalagi permintaan bantuan itu dilakukan saat Alfamidi sedang melakukan proses perizinan di Kota Kendari.

Perjalanan kasus Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dari tersangka hingga vonis bebas dan rentetan fakta persidangan, hingga walk out-nya JPU dari ruang sidang. Foto: Facebook Prokopim Kendari

 

Sehingga berdasarkan hal itu, Kejati Sulawesi Tenggara kemudian menjerat Ridwansyah Taridala dengan dugaan pemerasan atau juga suap berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor dan terkualifikasi sebagai pembantuan tindak pidana sebagaimana Pasal 56 KUHP.

Dalam jalannya kasus persidangan tersebut, banyak fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan. Berbagai fakta-fakta baru kemudian banyak terungkap di sidang Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang juga ikut menjadi Terdakwa dalam kasus ini, banyak fakta persidangan yang terkuak serta banyak BAP yang dicabut oleh pihak MUI yang ikut mempengaruhi kasus yang dijalani oleh Ridwansyah Taridala.

Karena hal tersebut, majelis hakim menilai kesaksian dari pihak MUI tidaklah konsisten yang membuat sidang yang sebelumnya telah ditutup pada Rabu (25/10/2023) kembali dibuka Rabu (1/11/2023).

Beberapa fakta persidangan yang mempengaruhi keputusan majelis hakim diantaranya fakta bahwa uang senilai Rp 700 juta yang selama ini dianggap sebagai bentuk pemerasan atau juga suap dalam proses perizinan Alfamidi, ternyata “bukanlah” uang milik Alfamidi. Melainkan dana yang berasal dari kembalian konsumen Alfamidi yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus Toto, selaku General Manager Licence PT MUI. Dirinya juga mengakui pihak Alfamidi tidak dirugikan dengan penggunaan uang tersebut karena merupakan milik dari Lazismu.

Lebih lanjut, Agus Toto juga menceritakan, bagaimana proses dana tersebut dikirimkan kepada Syarif Maulana sebanyak 2 termin yakni pada Agustus 2021 dan Januari 2022 dengan jumlah sebesar Rp 350 juta dalam sekali termin.

"Setau saya 2 kali, Rp 350 juta dulu baru 350 juta berikutnya," jelasnya dalam persidangan, Rabu (25/10/2023)

Selanjutnya, program pemberdayaan adalah program pribadi Syarif Maulana sebagai Ketua Kendari Prenuer yang fokus membidangi UMKM. Ia pernah diminta oleh Alfamidi untuk membuat suatu program pemberdayaan yang kemudian penyalurannya dibantu melalui Lazismu atas inisiatif pihak Alfamidi sendiri.

Karena Lazismu memiliki program yang sejalan dengan program yang diajukan oleh Syarif Maulana. Untuk itulah ada bantuan sebesar Rp 700 juta. Lazismu sudah lazim melakukan penyaluran bantuan untuk program pemberdayaan masyarakat dan mengirimnya ke rekening pribadi.

Kemudian dalam persidangan terkuak pula fakta bahwa tidak ada kaitannya RAB Rp 721 juta yang ditanda tangani oleh Ridwansyah Taridala dengan uang yang diberikan kepada Syarif Maulana sebesar Rp 700 juta. Karena RAB Rp 721 juta itu tidak pernah diterima oleh pihak Alfamidi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Agus Toto. Bahkan dalam persidangan, Agus Toto baru melihat RAB Rp 721 juta tersebut.

Selanjutnya, Corporate Affairs Director Alfamidi, Solihin juga mengungkapkan bahwa tidak ada keterpaksaan ataupun kerugian yang dialami oleh Alfamidi berkaitan dengan bantuan dana Rp 700 juta. Sebab, uang tersebut bukanlah milik Alfamidi.

“Tidak merasa rugi yang mulia,” tuturnya dalam persidangan pada Rabu (25/10/2023)

RAB Rp 721 juta untuk kegiatan pengecetan Kampung Warna-Warni yang semula dibuat untuk mencari dana CSR pihak ketiga pun tak kunjung membuahkan hasil. Hingga akhirnya terjadi pergeseran anggaran HUT Kota Kendari yang berada di Dinas Pariwisata sebesar Rp 300 juta lalu digunakan untuk kegiatan pengecetan Kampung Warna-Warni tersebut.

Fakta lain yang terkuak bahwa Ridwansyah Taridala tidak pernah bertemu pihak Alfamidi maupun Syarif Maulana membicarakan mengenai pengecetan Kampung Warna-Warni. Ia juga tidak pernah menerima uang baik dari pihak Alfamidi maupun dari Syarif Maulana. Serta Direktur Alfamidi tidak pernah melakukan upaya suap terhadap perizinan Alfamidi di Kota Kendari kepada pihak Pemerintah Kota Kendari.

Dari fakta-fakta tersebut, terungkap bahwa tidak ada unsur keterpaksaan oleh pihak Alfamidi saat mengeluarkan dana tersebut yang berarti dugaan unsur pemerasan telah gugur dalam kasus ini, begitu juga dengan dugaan unsur penyuapan yang mana ada pihak memberi dan diberi.

Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas, pihak pemberi bukanlah Alfamidi melainkan Lazismu dan Ridwansyah Taridala sama sekali tidak menerima sepeserpun dana tersebut.

Untuk itu, pihak Alfamidi kemudian mencabut berbagai keterangan mereka di BAP yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Saat ditanya kenapa pihak Alfamidi tersebut banyak menyampaikan keterangan yang berbeda di BAP dengan yang ada di persidangan, mereka mengaku saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, salah satu saksi, Agus Toto mengaku dirinya sedang lelah karena perjalanan panjang dari Belanda.

Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Pihak Alfamidi Cabut Pernyataan dari BAP

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Ridwansyah Taridala Sebagai mana yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang dugaan kasus suap dan pemerasan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, Jumat (10/11/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah,” jelas Hakim Ketua, Nursina.

Namun keputusan Majelis Hakim tersebut dipertanyakan oleh JPU yang menduga bahwa pihak Majelis Hakim memiliki unsur kepentingan dalam kasus ini, yang membuat JPU walk out saat persidangan Sulkarnain, Rabu (15/11/2023) lalu yang memicu berbagai aksi demo dari kedua belah pihak, yang membela putusan Majelis Hakim maupun yang menentang.

Keputusan JPU tersebut dipertanyakan banyak pihak, termasuk Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap yang menyayangkan aksi para JPU. Padahal jika JPU tidak menerima keputusan dari Majelis Hakim, dapat melakukan kasasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang mana prosedur hukum tersebut di patuhi oleh Penasehat Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Darmawan yang menyatakan siap untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

"Kami siap dengan proses hukum yang akan datang nantinya," tutur Andri setelah pembacaan vonis bebas Ridwansyah Taridala. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga