Jadwal Lengkap Pencairan PIP 2025 Semua Jenjang dan Syarat Aktivasi Rekening Bank

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 30 Juni 2025
0 dilihat
Jadwal Lengkap Pencairan PIP 2025 Semua Jenjang dan Syarat Aktivasi Rekening Bank
PIP Kemendikbud membantu biaya pendidikan siswa kurang mampu dari SD hingga SMA/SMK setiap tahun. Foto: Repro Kompas.

" Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang tahun ajaran baru, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali menjadi perhatian, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu di semua jenjang pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu keluarga yang kurang mampu dalam membiayai kebutuhan sekolah anak-anaknya. Dana diberikan setiap tahun dan langsung disalurkan ke rekening penerima.

Jumlah bantuan yang diberikan berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa. Untuk siswa SD, bantuan diberikan sebesar Rp 450.000 per tahun. Siswa jenjang SMP menerima bantuan sebesar Rp 750.000, sementara untuk SMA/SMK, nominalnya mencapai Rp 1.800.000 per tahun.

Besaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan jenjang pembelajaran masing-masing.

PIP diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) nominasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui data dari sekolah yang diinput melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Siswa yang tidak masuk dalam SK belum bisa mencairkan dana meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Oleh karena itu, keakuratan data sekolah menjadi kunci utama.

Melansir Jawapos, Senin (30/6/2025), menjelang pertengahan 2025, proses pencairan PIP kembali berlangsung dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan orang tua, khususnya untuk siswa kelas berjalan.

SK pencairan untuk siswa kelas akhir biasanya lebih cepat terbit, yakni sejak April. Namun, bagi siswa kelas berjalan, banyak yang belum mendapatkan SK hingga akhir Juni.

Hal ini menyebabkan keterlambatan pencairan dana bantuan, padahal kebutuhan pendidikan meningkat di awal tahun ajaran baru.

Baca Juga: PIP Kemendikbud 2025 Resmi Cair Juni, Segini Besaran Didapat untuk Keperluan Pendidikan

Orang tua pun berharap agar proses pencairan dapat segera dilakukan agar kebutuhan perlengkapan sekolah anak mereka terpenuhi sebelum tahun ajaran dimulai.

Proses pencairan PIP dibagi ke dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025. Masing-masing tahap memiliki jadwal tersendiri, tergantung pada penerbitan SK dan status verifikasi siswa.

Berikut ini pembagian tahap pencairan PIP 2025 yang perlu diketahui:

Jadwal Tahapan Pencairan PIP 2025:

1. Tahap 1 (Februari - April):

Difokuskan pada siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). SK biasanya lebih cepat terbit untuk siswa kelas akhir.

2. Tahap 2 (Mei - September):

SK nominasi untuk siswa kelas berjalan (kelas 1–5 SD, kelas 7–8 SMP, dan kelas 10–11 SMA) mulai diterbitkan dan dana disalurkan secara bertahap.

3. Tahap 3 (Oktober - Desember):

Merupakan tahap akhir pencairan untuk sisa siswa yang baru masuk SK pada akhir tahun.

Setelah SK nominasi diterbitkan, siswa diwajibkan mengaktifkan rekening PIP di bank penyalur seperti BRI atau BSI.

Aktivasi ini menjadi tahap krusial karena dana tidak akan masuk ke rekening jika rekening belum aktif, meskipun nama siswa sudah tercantum dalam SK.

Untuk memastikan status pencairan, orang tua dapat mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Program Indonesia Pintar.

Cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka sistem akan menampilkan status penerimaan PIP, termasuk keterangan pencairan dan rekening.

Jika hasil pencarian menunjukkan bahwa nama siswa belum masuk dalam SK, maka orang tua perlu menunggu tahap berikutnya atau melakukan konfirmasi ke pihak sekolah.

Ini penting agar sekolah bisa melakukan perbaikan data pada Dapodik jika ditemukan kekeliruan yang menyebabkan siswa tidak terdaftar.

Dalam proses ini, peran sekolah sangat vital. Sekolah bertanggung jawab memastikan data siswa dimasukkan dengan benar ke dalam sistem Dapodik.

Jika data tidak lengkap atau tidak akurat, maka nama siswa tidak akan muncul dalam SK, yang artinya tidak bisa menerima bantuan PIP.

Orang tua juga harus proaktif memantau status pencairan dan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Jangan hanya menunggu, karena proses ini melibatkan banyak pihak dan bisa saja terjadi keterlambatan jika tidak ada komunikasi yang baik.

Tantangan tahun ini adalah banyak siswa kelas berjalan yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, namun belum bisa mencairkan bantuan karena SK belum diterbitkan.

Kondisi ini membuat sejumlah orang tua merasa khawatir, terutama karena beban pembiayaan sekolah akan meningkat saat tahun ajaran baru dimulai.

Baca Juga: Cek NISN dan Penerima PIP 2025 Secara Online, Ini Panduan Lengkapnya

Selain itu, aktivasi rekening juga tidak bisa dianggap sepele. Jika rekening belum aktif, maka meskipun dana sudah cair, siswa tidak bisa menerima bantuan.

Maka dari itu, segera lakukan aktivasi rekening di bank penyalur setelah nama siswa masuk dalam SK.

Syarat Aktivasi Rekening PIP:

1. Membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau SK PIP.

2. Membawa fotokopi KTP orang tua/wali dan KK siswa.

3. Menunjukkan identitas siswa (seperti kartu pelajar atau NISN).

4. Melakukan aktivasi di bank yang ditunjuk (BRI atau BSI).

5. Menunggu dana masuk dalam rekening setelah aktivasi selesai. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga