Jakarta Kembali Berlakukan Tilang Uji Emisi pada 1 November

Mustaqim, telisik indonesia
Minggu, 08 Oktober 2023
0 dilihat
Jakarta Kembali Berlakukan Tilang Uji Emisi pada 1 November
Suasana langit Jakarta pada siang hari jadwal kerja sekitar Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Mustaqim/Telisik

" Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan lagi tilang uji emisi untuk menekan polusi udara. Tilang uji emisi ini direncanakan kembali diterapkan pada 1 November 2023 setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan lagi tilang uji emisi untuk menekan polusi udara. Tilang uji emisi ini direncanakan kembali diterapkan pada 1 November 2023 setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pertimbangan diberlakukannya lagi tilang uji emisi meski sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.

“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ujar Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Syafrin mengaku, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Direktur Lalu Lintas untuk menggelar lagi kegiatan yang dimaksud. Mekanisme tilang uji emisi ini, menurut Syafrin, masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Yakni pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polri.

Baca Juga: Tak Ikuti Putusan MA Revisi Aturan Caleg, KPU Dituding Terus Bersandiwara

Sementara terkait lokasi, Syafrin mengatakan masih tahap pembahasan. “Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” jelasnya.

Mengenai tilang uji emisi yang sempat dihentikan, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya.

Namun, Ani meyakini saat ini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.

“Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit, kesempatan uji emisi belum terlalu lama sehingga masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi,” ujarnya.

Dalam uji emisi nanti, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi dikenai tilang Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.

Sebelumnya tilang uji emisi sempat berlaku pada 1 September 2023. Kemudian pada 11 September 2023 Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi. Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholis pada 11 September 2023 lalu.

Nurcholis mengatakan, regulasi penghapusan tilang terhadap para pengendara tak lolos uji emisi lantaran dinilai tak efektif. Selain tak efektif, tilang uji emisi dihentikan karena dianggap memberatkan masyarakat.

Menanggapi rencana tilang uji emisi oleh Pemprov DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI untuk mulai melakukan uji emisi di sejumlah tempat.

“Pemprov dan kepolisian harus memulai melakukan uji emisi di sejumlah titik, seperti mal hingga tempat wisata. Jadi pengendara benar-benar dipaksa untuk lakukan uji emisi. Saya rasa langkah ini lebih tepat, dibandingkan dengan tilang uji emisi,” kritik Kenneth.

Kenneth menyarankan seluruh tempat umum di Jakarta harus ada pemeriksaan uji emisi yang sifatnya serentak dan jangan hanya dilakukan di sejumlah titik secara gratis.

Baca Juga: Viral Foto Pertemuan Firli dan SYL, Dewas KPK Didesak Segera Usut

Penerapan kebijakan tilang uji emisi mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Yakni, 'Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi'.

Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi 'Park and Ride' (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Tercatat sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni : pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga