Tak Ikuti Putusan MA Revisi Aturan Caleg, KPU Dituding Terus Bersandiwara

Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 07 Oktober 2023
0 dilihat
Tak Ikuti Putusan MA Revisi Aturan Caleg, KPU Dituding Terus Bersandiwara
Mantan Ketua KPU RI periode 2004-2007, Ramlan Surbakti. Foto: Telisik

" KPU RI tak henti mendapat kritikan atas sikapnya yang lamban dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait perubahan beberapa PKPU "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak henti mendapat kritikan atas sikapnya yang lamban dalam menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Salah satu kelambanan sikap KPU ini yakni tak merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinyatakan tak berkekuatan hukum oleh MA. Pasal tersebut mulanya membuat perhitungan 30 persen itu menghasilkan jumlah caleg perempuan yang lebih sedikit dari seharusnya, karena sistem pembulatan ke bawah.

MA melalui putusannya kemudian mengembalikan aturan sesuai pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sistem pembulatan ke atas, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2019.

Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, menuding jajaran komisioner KPU RI periode saat ini pura-pura tidak tahu atas putusan MA yang membatalkan sistem pembulatan ke bawah untuk menghitung kuota 30 persen caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Alih-alih menindaklanjuti putusan MA dengan melakukan revisi atas pasal-pasal itu, KPU sebaliknya dinilai mengulur waktu, termasuk meminta pendapat ahli hukum. Padahal, putusan MA dinilai sudah terang-benderang.

“Pasal yang mereka buat dibatalkan Mahkamah Agung, ketua dan anggota KPU terus bersandiwara kan. Dan untuk mencegah kehilangan muka, ketua dan anggota KPU terus mencari-cari alasan formalitas,” tegas Ramlan dalam diskusi virtual, Jumat (6/10/2023).

Ramlan menegaskan bahwa para anggota KPU RI bukan orang yang tidak mengerti itu. Sebab, Ketua KPU RI yang sekarang, Hasyim Asy'ari adalah anggota KPU RI periode 2017-2022. Sementara itu, tiga anggota lain, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, dan Betty Epsilon Idroos, merupakan komisioner KPU tingkat provinsi periode 2017-2022.

Baca Juga: Orientasi Caleg Nasdem, Surya Paloh Sampaikan Hal Ini

Selanjutnya dua anggota KPU yang lain, Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, adalah anggota Bawaslu RI dan provinsi pada periode sebelumnya. Sementara August Mellaz merupakan mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi yang aktif memantau isu kepemiluan.

“Ketua dan anggota KPU tahu betul apa arti ketentuan pasal 245 UU Pemilu tersebut. Mereka bukan tidak tahu. Saya positif saja, saya tahu bahwa mereka tahu tapi tidak mau melaksanakan, atau tidak berani, atau apa pun alasannya,” sindir Ramlan.

Ramlan sangat yakin jajaran KPU tahu dengan apa yang menjadi putusan MA. “Saya kira, kita semua ini tahu bahwa ketua dan anggota KPU tahu bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi undang-undang. KPU kita kan secara teknis mereka menguasai,” tegas guru besar ilmu politik ini.

KPU tak kunjung melakukan revisi terkait aturan perhitungan caleg perempuan, meski putusan MA terbit sejak 29 Agustus 2023. Kesempatan terakhir partai politik memperbaiki daftar calegnya, termasuk memenuhi jumlah kuota 30 persen caleg perempuan, akhirnya ditutup pada akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023 lalu.

KPU lalu beralasan, hanya mengandalkan niat baik partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni dengan mengirim surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MA sebelum masa pencermatan DCT berakhir.

Menanggapi sikap KPU tersebut, Ramlan menengarai bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu enggan merevisi PKPU 10 Tahun 2023 karena hal itu akan merepotkan partai politik.

Partai politik harus mencari caleg perempuan tambahan, atau mencoret caleg laki-laki yang mungkin sudah mulai melakukan sosialisasi di lapangan, guna memenuhi sistem pembulatan ke atas hitungan 30 persen caleg perempuan.

“Ketua KPU (Hasyim Asy’ari, red) ini kan doktor hukum. Itu teman saya konsultasi. Ini kok kenapa gitu? Kok bisa dipengaruhi. Vulgar sekali sekarang,” kritik Ramlan.

Mepetnya waktu untuk melakukan perubahan aturan menjadi alasan bagi KPU, meski putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023. Proses revisi PKPU harus mengikuti tahapan yang dianggap panjang sebagaimana pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, termasuk di dalamnya uji publik hingga rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

“Tahapan pencalonan sebentar lagi akan selesai dengan ditandai adanya penetapan DCT. Berdasarkan norma tersebut, 3 November 2023, KPU harus sudah tetapkan DCT,” kilah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, seperti dikutip Telisik.id dari Kompas, Jumat (6/10/2023).

Idham tak bisa memastikan apakah seluruh partai politik sudah memenuhi ketentuan itu. “Nanti diinfokan, ya. Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menyinggung pendapat lima orang ahli hukum yang diajak berdiskusi soal tindak lanjut putusan MA. Pendapat dari para ahli hukum itu juga dijadikan sebagai alasan KPU tak melakukan revisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023.

“Kini sub tahapan pencalonan sudah berada di ujung dan pada umumnya para ahli yang menjadi pembicara dalam FGD mengatakan bahwa putusan MA mengandung prinsip prospektif, bukan retroaktif,” kilah Idham.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan, tak satu pun partai politik memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Hal itu berdasarkan ketentuan pembulatan ke atas yang diatur pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Bacaleg Diduga Pakai SKT Palsu Lolos, Mahasiswa Demo KPU Kota Medan

“Data ini diperoleh dari Daftar Calon Sementara (DCS), berdasarkan jumlah daerah pemilihan yang masih kurang dari 30 persen keterwakilan perempuannya dari setiap partai di tingkatan DPR RI,” ungkap Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, Jumat (6/10/2023).

Daftar Calon Sementara merupakan data yang dirilis KPU RI. Data sementara itu menjadi tahapan terakhir sebelum menjadi DCT yang tak dapat diubah lagi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut sebagai partai terbanyak yang tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.

Berikut daftar partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan, beserta jumlah dapilnya untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI 2024, berdasarkan data DCS yang ditemukan JPPR: PKB (31 dapil); PDIP (24 dapil); Gerindra (23 dapil); dan Golkar (22 dapil).

Kemudian PKN (19 dapil); PAN (18 dapil); Partai Gelora (18 dapil); Demokrat (18 dapil); NasDem (17 dapil); PPP (15 dapil); PBB (15 dapil); Hanura (14 dapil); Partai Garuda (9 dapil); PKS (9 dapil); Partai Buruh (6 dapil); Perindo (4 dapil); Partai Ummat (4 dapil); dan PSI (2 dapil). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga