Pemuda Ini Simpan Sabu di Tempat Tidur Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 06 Desember 2022
0 dilihat
Pemuda Ini Simpan Sabu di Tempat Tidur Ditangkap Polisi
Tersangka saat digelandang di Polrestabes Surabaya untuk pertanggung jawaban aksinya karena menjadi pengedar sabu. Foto: Ist.

" Puluhan paket narkoba jenis sabu ditemukan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur terduga pelaku pengedar, berinisial HUP warga Jalan Rangkah Kota Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Puluhan paket narkoba jenis sabu ditemukan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur terduga pelaku pengedar, berinisial HUP warga Jalan Rangkah Kota Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam dompet, ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan oleh HUP, Selasa, 25 Oktober 2022.

Akibat penyimpanan barang haram tersebut di kediaman yang diketemukan polisi, membuat pengedar berusia 25 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Dua Oknum TNI AD Diamankan Polisi Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

"Ia menyimpan narkoba sebanyak 11 paket. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kamar tidurnya," ucap AKBP Daniel Marunduri, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat kamarnya.

"Pelaku HUP mengakui bahwa barang sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya," terangnya.

Sementara di hadapan petugas, HUP mengaku mendapatkan  sabu dari seseorang yang panggilannya MAS, yang saat ini menjadi buruan (DPO) Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Penyelewengan BBM di Perairan Diungkap, Ini Modus Pelaku

"Saya membeli di daerah Semolowaru Sukolilo Surabaya, sebanyak satu paket plastik klip yang berisi sabu dengan berat 3 gram seharga Rp 3.750.000," tuturnya.

Puluhan barang bukti narkoba 2,48 gram kemudian diamankan petugas. Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam, satu dompet besar warna merah, satu buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah tas warna hitam dan satu buah HP.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga