Jangan Harap, Tak ada Ganti Rugi untuk Pembongkaran Los Pasar Mokoau
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
Los Pasar Swadaya Mokoau. Foto: Musdar/Telisik
" Tidak mungkin ada ganti rugi karena mereka membangun tanpa izin "
KENDARI, TELISIK.ID - Pedagang Pasar Swadaya Mokoau Kota Kendari tidak akan mendapatkan uang ganti rugi terhadap pembongkaran yang akan dilakukan pemerintah kota.
Sekda Kota Kendari Hj Nahwa Umar menegaskan, Pasar Mokoau dibangun tanpa izin dari Pemkot.
"Tidak mungkin ada ganti rugi karena mereka membangun tanpa izin," ujarnya, Selasa (21/12/2021).
Nahwa menerangkan, pembongkaran akan dilakukan Desember ini dengan melibatkan TNI/Polri.
"Kita akan turun bongkar, Insya Allah bulan ini," tuturnya.
Sementara itu, penanggung jawab Pasar Mokoau Zainudin Igo mengatakan, apabila Pemkot tidak membayar uang ganti rugi maka mereka akan melakukan perlawanan saat pembongkaran.
Zainuddin meminta Pemkot membayar Rp 15 juta per los.
"Pasti akan ada perlawanan," ujarnya.
Diketahui, pembongkaran Pasar Mokoau merupakan tindak lanjut dari sanksi administrasi yang dikeluarkan Pemkot Kendari kepada pengelola pasar.
Pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang.
Baca Juga: Datangi DPRD, Tokoh Umat Islam di Sultra Tolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Prosedur yang dilanggar pengelola Pasar Mokoau yakni tidak mendapatkan izin dari Pemkot Kendari.
Izin tidak dikeluarkan karena lokasi pembangunan pasar berada pada kawasan strategis Kota Kendari dalam hal ini Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, dan Bank Indonesia.
Baca Juga: 15 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit saat Bentrok di Kendari
Selain karena berada di kawasan strategis, lokasi pembangunan pasar juga tidak terlampau jauh dengan Kebun Raya Kendari dan beberapa anak sungai di Mokoau. Itu dikhawatirkan dapat mencemari sungai dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar termasuk Kebun Raya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali