Jelang Musda Golkar Kendari, Pengurus DPD I Dipastikan Tak Bisa Rebut Ketua

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2020
0 dilihat
Jelang Musda Golkar Kendari, Pengurus DPD I Dipastikan Tak Bisa Rebut Ketua
Bendera Partai Golkar. Foto: google

" Jadi hanya unsur tiga itu saja yang bisa mencalonkan sebagai Ketua Partai Golkar Kendari. Itu sesuai dengan Juklak 02. "

KENDARI, TELISIK.ID - Usai melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) tingkat DPD I Partai Golkar Sultra, kini saatnya DPD II menggelar Musda, termasuk di Kota Kendari.

Rencananya, Musda DPD II Partai Golkar Kota Kendari ke X bakal digelar pada 23 Agustus 2020 mendatang.

Pada pelaksanaan Musda tersebut, tentunya akan ada pemilihan ketua dan struktur baru di tubuh Partai Golkar Kota Kendari untuk periode lima tahun ke depan.

Panitia pun, telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menyukseskan Musda tersebut, termasuk soal syarat pencalonan ketua baru nantinya.

Menurut Ketua Panitia Pengarah, Maoliddin, pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kendari bakal merujuk pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ada.

Baca juga: Kandidat Instan Jadi Ancaman di Pilkada 2020

Maoliddin pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan Juklak 02 Partai Golkar, calon yang akan diloloskan berkasnya hanya kepada mereka yang memenuhi tiga unsur. Pertama, unsur pengurus DPD II Kota Kendari, kedua, unsur sayap partai seperti, AMPG, KPPG, AMPI dan lainnya tingkat kota serta unsur pimpinan kecamatan.

"Jadi hanya unsur tiga itu saja yang bisa mencalonkan sebagai Ketua Partai Golkar Kendari. Itu sesuai dengan Juklak 02," jelasnya, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, jika ada kader Partai Golkar di luar tiga unsur tersebut, seperti pengurus DPD I Sultra yang berniat mencalonkan diri sebagai ketua partai dipastikan tidak akan lolos berkas.

"Jika ada anggota DPD I mendaftar dan melampirkan berkas DPD I, saya pastikan tidak akan lolos," tegasnya.

Hal itu dikarenakan, setiap calon ketua harus memahami kondisi partai di tingkatan tersebut, bahkan harus mengetahui sampai di lingkungannya.

"Itu termasuk kalau ada calon di luar DPD II Kota Kendari. Semisal dia dari DPD II daerah lain," terangnya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga