Jika Dihapus, Dikbud Minta Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Minggu, 26 Juni 2022
0 dilihat
Jika Dihapus, Dikbud Minta Guru Honorer Diangkat Jadi PNS
Seorang guru di salah satu SMP di Kota Kendari saat sedang melakukan proses pembelajaran. Foto: Ist

" Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah pusat di tahun 2023 mendatang, masih menimbulkan pro dan kontrak dari berbagai kalangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah pusat di tahun 2023 mendatang, masih menimbulkan pro dan kontrak dari berbagai kalangan. Terutama pada bidang pendidikan, yang selama ini masih mengandalkan tenaga honorer untuk mengisi kekosongan guru.

Untuk itu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara menekankan, untuk mengangkat para guru honorer itu menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022. Jika tidak dilakukan, maka bisa dipastikan guru untuk di wilayah Sulawesi Tenggara akan sangat kekurangan.

Kabid GTK Dikbud Sulawesi Tenggara, Syaiful mengatakan bahwa tenaga honorer untuk Dikbud masih sangat dibutuhkan. Karena hampir di seluruh sekolah, guru-guru honorer itu selalu ada.

"Kalau untuk jumlah tenaga honorer di Sulawesi Tenggara, itu terbagi menjadi dua ada yang berdasarkan SK Gubernur yaitu berjumlah 3.750 orang, dan SK kepala dinas itu sekitar 700 keatas. Artinya bahwa, dari segi jumlah guru honorer sangat banyak. Jika dilakukan penghapusan tenaga honorer, sudah bisa dipastikan sistem pendidikan kita akan kelabakan, karena kurangnya tenaga pengajar," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Mengatasi itu semua, pemerintah pusat harus memberikan solusi dan jawaban untuk hal seperti ini. Jika mengandalkan untuk PPPK di tahun depan, maka para guru honorer sudah tidak bisa mendaftar, karena syarat utama mendaftar PPPK harus menjadi seorang honorer dan terdata di dapodik.

Baca Juga: Dua Tuntas, Kini Lima Raperda Segera Finalisasi

"Jika tahun depan tengah honorer dihapuskan untuk guru, maka para tenaga honorer tidak bisa mendaftar PPPK di tahun depan. Maka solusinya adalah, pemerintah pusat harus mengangkat para tenaga honorer sekarang menjadi PNS atau PPPK, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama," jelasnya.

Sementara itu, menurut salah satu tenaga honorer di SMKS Al-Munawwarah, Muliyarni bahwa penghapusan tenaga honorer sangat memberatkan bagi mereka, karena dengan pengabdian yang telah dilakukan, harus sirna dalam sekejap akibat kebijakan tersebut. Di mana, itu sangat tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi demi memberikan pendidikan bagi para generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Tablig Akbar UAS Dihadiri Ratusan Jemaah, Sebagian Datang dari Luar Kendari

"Bahkan jam kerja kami itu setara dengan para guru PNS, dan kamipun rela digaji dengan upah yang selayaknya. Untuk itu harapan kami adalah, pemeirntah bisa lebih memperhatikan nasib kami, jika betul-betul kebijakan itu diberlakukan, setidaknya ada solusi yang tepat bagi untuk kami ke depan," ujarnya. (B)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Musdar

Baca Juga